jpnn.com - PALANGKA RAYA – Pada 21 Maret lalu penasehat hukum (PH) Firman Candra, mengajukan permohonan pemanggilan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi, menjadi saksi dalam sidang kliennya Asep Aan Priadi selaku direktur Utama PT Sanjico Abadi.
Permohonan itu dianggap wajar oleh hubungan masayarakat (Humas) Pengadilan Negri (PN) Palangka Raya, Tornado Edmawan.
BACA JUGA: Ribuan Umat Hindu Gelar Melasti
Walaupun demikian, bupati Kotim dikatakannya tidak ada dalam daftar saksi jaksa penuntut umum. Sehingga terdakwa melalui PHnya mengharapkan kehadiran saksi untuk memberikan keterangan yang diperlukan.
“Mungkin dia menggangap keterangan saksi penting, jadi harus didengar, tetapi belum tentu saksi A bisa menguntungkan atau merugikan ini,” urai Tornado, Jumat (28/3).
BACA JUGA: Tahu Diawasi Lakukan Politik Uang, Politikus PKS Ini Sempat Marah
Secara jelas, Tornado mengaku belum tahu kapasitas, maupun yang digali dari saksi. Namun menurutnya, seharusnya pemanggilan minta ke majelis hakim, terkait diperlukannya saksi. “Lalu hakim juga bisa minta ke jaksa nantinya,” tambahnya.
Kendati akan diminta hadir, kepastian bupati memenuhi permintaan tersebut juga belum pasti. Begitu juga permohonan pemanggilan ke majelis hakim, bisa dikabulkan atau tidak, karena harus dilihat kapasitas saksi.
BACA JUGA: Kemendagri Pastikan Jabatan Pj. Gubernur Kaltara Diperpanjang
Adapun permohonan kepada bupati Kotim itu, yakni sehubungan dengan berlangsungnya perkara Tipikor 11/Pen.Pid.sus/Tipikor/2014/PN .PI.R.
Dugaan mark up alias penggelembungan pekerjaan pembelian alat kesehatan medis dan non medis (Alkes) pada rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Murjani Sampit, sebsar Rp 20 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kotim 2012.
Alasan pemanggilan bupati tersebut, yakni berdasarkan dari fakta persidangan menerangkan, semua pejabat pengadaan lelang pembelian alkes, diantaranya kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, kelompok kerja (Pokja) V unit layanan pengadaan, serta panitia pemeriksa hasil pekerjaan, menyatakan semua surat keputusan (SK) pengakangkatannya ditandatangani oleh Bupati Kotim. (ono/abe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ke Toli-Toli, Mensos Bagi Paket Bantuan
Redaktur : Tim Redaksi