jpnn.com - LAMPUNG - Calon anggota legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan Lampung Barat, Efan Tolani kini telah dijatuhi pidana percobaan 6 bulan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa memutuskan, Caleg dengan nomor urut 3 ini terbukti melakukan politik uang saat menggelar kampanye di Rumah Joglo Labuhan Jukung Pekong, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, 25 Januari 2014.
BACA JUGA: Kemendagri Pastikan Jabatan Pj. Gubernur Kaltara Diperpanjang
Di hadapan 150 orang yang hadir, Efan membujuk warga mencoblos dirinya. Belum puas memengaruhi peserta, setelah acara selesai, Efan memberikan suvenir yang isinya kalender, formulir relawan, dan uang Rp 50 ribu.
Rupanya aksi ini diawasi Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Zairi Opani. Ia pun mengabadikan peristiwa tersebut dengan kamera hand phone.
BACA JUGA: Ke Toli-Toli, Mensos Bagi Paket Bantuan
Ketika tahu diawasi, Efan marah. Zairi pun menghapus foto itu karena di bawah tekanan. Namun, panwaslucam terus memproses kasus ini hingga ke meja hijau.
Alhasil, 5 Maret 2014, jaksa menuntut Efan pidana percobaan 9 bulan dengan ancaman 6 bulan penjara. Namun, majelis PN Liwa menjatuhi hukuman percobaan 6 bulan yang dikuatkan MA. (jpnn/p3/c2/ary)
BACA JUGA: Bensin ââ¬ËPertaminiââ¬â¢ 15 Ribu Per Liter
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tempat-tempat Keramat Ramai Dikunjungi Caleg
Redaktur : Tim Redaksi