AMBON - Pelaksana Harian (Plh) Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku, Mathias Malaka membela KPU MTB soal dana Pilkada. Betapa tidak, kalau sebelumnya KPU MTB meminta penambahan dana APBD dari Pemkab namun ditolak sebagian Fraksi di DPRD MTB, kali ini Mathias Malaka justru langsung menyurati DPRD MTB untuk mengesahkan dana yang diminta KPU MTB.
‘’Kami heran dengan langkah Pemkab MTB lewat plh Bupati. Nyata-nyata penggunaan dana Rp. 9 miliar dari KPU kami tolak, tapi justru saat ini Plh Bupati langsung meminta dana tersebut. Ada kebutuhan apa bagi KPU sehingga Pemkab ngotot meminta dana tersebut,’’ tandas Wakil Ketua Fraksi Bhineka Tunggal Ika DPRD MTB, Jhon Tatang kepada Ambon Ekspres (JPNN Group).
Dia menyebutkan, sebelumnya KPU MTB meminta dana ke Pemkab, namun sebagian fraksi menolak permintaan itu dengan alasan dana Rp. 9,6 miliar yang digunakan KPU belum dipertanggungjawabkan. ‘’Nah, tiba-tiba ada surat dari Plh Bupati tertanggal 23 Pebruari 2012 untuk penggunaan Dana Tak Terduga tahun 2012. Masak, dalam pekan depan (pekan ini), sudah ada putusan MK soal sengketa Pilkada MTB, kok plh Bupati minta dana untuk kepentingan KPU. Ini sangat patut dicurigai permintaan dana tersebut,’’ tandas Tatang.
Mantan Kades Keliobar MTB ini mengaku sangat curiga dengan langkah Plh Sekda yang sudah berkuasa penuh sejak diangkat pada 16 Januari 2012 lalu. ‘’Kalau KPU selama ini melakukan pilkada dengan jujur adil, obyektif pasti akan didukung penuh. Tapi KPU yang selama ini terbukti berbuat masalah dan telah diputus oleh PTUN kok dibantu. Apa-apaan ini,’’ kecamnya.
Dia justru menyatakan sepakat dengan pernyataan Panwas MTB dan hakim MK kalau setelah putusan sengketa pilkada MTB, semua anggota KPU MTB diseret ke penjara. ‘’Kami setuju kalau mereka juga diperiksa. Masak anggaran Rp. 9,6 miliar yang diprediksikan sampai pilkada putaran kedua dan urusan di MK, kok baru putaran pertama sudah habis dan setelah berperkara di MTB ada penambahan dana. Yang jelas dana sebesar Rp. 9,6 miliar patut diikuti dengan cermat,’’ ingatnya.
Pada bagian lain, Tatang juga mempertanyakan kinerja aparat Kejaksaan Tinggi Maluku yang sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap para pelaku korupsi dana DAK Buku di MTB tahun 2010. ‘’Karena kontraktornya Edi Sandana tidak ditahan, dia seakan-akan diberi kesempatan untuk membagi-bagi buku di sejumlah sekolah pada tahun 2012 ini. Sudah begitu Sandana gembor-gembor ditengah masyarakat bahwa tidak ada masalah. Kami minta penyidik kejaksaan untuk jujur mengungkap masalah ini,’’ pungkas Tatang. (OPE)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selidiki Warga Luar Lampung
Redaktur : Tim Redaksi