Bupati Kuansing Ajukan Praperadilan, Ali Fikri: KPK Tentu Siap Menghadapinya 

Senin, 22 November 2021 – 18:30 WIB
Jubir KPK Ali Fikri menegaskan KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Kuansing Andi Putra. Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka rasuah perpanjangan izin hak guna usaha sawit Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

“KPK tentu siap menghadapinya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (22/11). 

BACA JUGA: Diperiksa KPK Lagi, Azis Syamsuddin Sudah Pakai Batik Merah

Fikri meyakini proses operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan Andi Putra sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

KPK juga telah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menetapkan politikus Partai Golkar itu sebagai tersangka.

BACA JUGA: Dorna Sport Puji Irjen Iqbal

Selain itu, Fikri memastikan KPK telah mengantongi bukti yang kuat untuk menahan Andi Putra. 

Semua bukti itu bakal diungkap KPK dalam sidang praperadilan nanti.

BACA JUGA: Begini Kondisi Terkini Anak Buah Kombes Hengki yang Ditabrak Bandar Narkoba 

"Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum sehingga optimistis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," tuturnya.

Seperti diketahui, Andi Putra mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di PN Jaksel. 

Andi Protes atas OTT, maupun penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepadanya. 

KPK sudah menetapkan dua tersangka terkait OTT di Kuansing, Riau, itu. 

Mereka ialah Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui di wilayahnya. 

Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Sudarso berakhir pada 2024.

Sudarso diduga memberikan sejumlah uang secara bertahap ke And i, yakni Rp 500 juta pada September 2021 dan Rp 200 juta pada 18 Oktober 2021.

Sudarso disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. 

Andi Putra disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler