"Kalau melanggar aturan, tutup! Kira-kira berani enggak Distamben? Buktikan kalau memang berani," tantang Baharuddin Demmu yang juga politisi PAN ini.
Sebelumnya, hasil peninjauan tim Distamben dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kukar atas laporan kegiatan areal stock pile (penampungan, Red.) dan pelabuhan AJB, menemukan berbagai masalah
BACA JUGA: Antisipasi Perampokan, 100 ATM Diperketat
Beberapa rekomendasi telah dikeluarkan dengan batas waktu 22 Agustus agar perusahaan memperbaiki pencemaran lingkungan di arel tersebut.Dalam teguran tertulisnya yang dikeluarkan 15 Agustus lalu, Kepala Distamben Adinur mengatakan, bila poin-poin rekomendasi itu tidak dijalani, Distamben akan menghentikan sementara aktivitas AJB di sekitar areal stock pile dan pelabuhan.
"Ini mengacu peraturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara," Adinur.
Menurut Demmu, Distamben belum menunjukkan keberanian menindaklanjuti kasus dan ketidakpatuhan perusahaan tambang yang melanggar
"Komisi II menyambut baik bila ancaman ini benar-benar terjadi
BACA JUGA: Polda Kalsel Bidik Walikota Banjarmasin dan Bupati Tala
Jangan biarkan masyarakat menderita," katanya.Tepisah, Bupati Kukar Rita Widyasari menyatakan serius menindaklanjuti temuan Distamben
BACA JUGA: Speedboat Terbalik, 6 Tewas, 3 Hilang
"Kita lihat saja nantiMau jenderal atau apapun, pelestarian lingkungan nomor satu karena misi saya membangun Kutai Kartanegara yang berwawasan lingkungan dan pelestarian alam," katanya.
Melalui kuasa direksinya Mayor Jenderal (Purn) Sangiangan M Siregar, PT Asta Minindo selaku kuasa operasional petambangan AJB menjawab teguran Distamben dan menyatakan, perusahaan terus melakukan upaya-upaya perbaikan seperti penanggulangan debu akibat kegiatan penambangan
"Soal ganti rugi masih dalam tahap penyelesaian," kata Sang Mayor.(fid/tom)
BACA ARTIKEL LAINNYA... E-KTP Terancam Gagal di Aceh Timur
Redaktur : Tim Redaksi