Bupati Kukar Tetap Menutup Tambang AJB

Kamis, 25 Agustus 2011 – 13:09 WIB
TENGGARONG- Anggota Komisi II DPRD Kukar, Baharuddin Demmu menyambut baik ancaman Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar menutup tambang batu bara PT Alam Jaya Barapratama (AJB) di Kecamatan Loa Kulu, Kutai KartanegaraNamun Demmu menyangsikan keberanian Distamben melakukan itu.

"Kalau melanggar aturan, tutup! Kira-kira berani enggak Distamben? Buktikan kalau memang berani," tantang Baharuddin Demmu  yang juga politisi PAN ini.

Sebelumnya, hasil peninjauan tim Distamben dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kukar atas laporan kegiatan areal stock pile (penampungan, Red.) dan pelabuhan AJB, menemukan berbagai masalah

BACA JUGA: Antisipasi Perampokan, 100 ATM Diperketat

Beberapa rekomendasi telah dikeluarkan dengan batas waktu 22 Agustus agar perusahaan memperbaiki pencemaran lingkungan di arel tersebut.
 
Dalam teguran tertulisnya yang dikeluarkan 15 Agustus lalu, Kepala Distamben Adinur mengatakan, bila poin-poin rekomendasi itu tidak dijalani, Distamben akan menghentikan sementara aktivitas AJB di sekitar areal stock pile dan pelabuhan.

"Ini mengacu peraturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara," Adinur.

Menurut Demmu, Distamben belum menunjukkan keberanian menindaklanjuti kasus dan ketidakpatuhan perusahaan tambang yang melanggar
Banyak aduan yang muncul lalu mengendap tanpa diketahui solusinya.

"Komisi II menyambut baik bila ancaman ini benar-benar terjadi

BACA JUGA: Polda Kalsel Bidik Walikota Banjarmasin dan Bupati Tala

Jangan biarkan masyarakat menderita," katanya.

Tepisah, Bupati Kukar Rita Widyasari menyatakan serius menindaklanjuti temuan Distamben
Bila rekomendasi meminta perusahaan itu ditutup, itu harus dilakukan

BACA JUGA: Speedboat Terbalik, 6 Tewas, 3 Hilang



"Kita lihat saja nantiMau jenderal atau apapun, pelestarian lingkungan nomor satu karena misi saya membangun Kutai Kartanegara yang berwawasan lingkungan dan pelestarian alam," katanya.

Melalui kuasa direksinya Mayor Jenderal (Purn) Sangiangan M Siregar, PT Asta Minindo selaku kuasa operasional petambangan AJB menjawab teguran Distamben dan menyatakan, perusahaan terus melakukan upaya-upaya perbaikan seperti penanggulangan debu akibat kegiatan penambangan

"Soal ganti rugi masih dalam tahap penyelesaian," kata Sang Mayor.(fid/tom)

BACA ARTIKEL LAINNYA... E-KTP Terancam Gagal di Aceh Timur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler