Informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin (JPNN Grup) menyebutkan, kasus ini terkait dengan pengurusan izin Kuasa Pertambangan (KP) atau sekarang diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Direktur Krimsus Polda Kalsel Kombes Mas Guntur Laope sendiri, ketika coba dikonfirmasi, mengarahkan wartawan koran ini untuk menemui penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Krimsus Polda Kalsel.
“Kasus dugaan korupsi ini belum ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik) tapi masih dalam tahap penyelidikan (lidik),” ujar Guntur yang mengaku masih berada di Lembang, Bandung
Secara terpisah, penyidik Dit Krimsus Polda Kalsel, mengaku sudah meminta keterangan beberapa orang saksi terkait kasus ini
BACA JUGA: Speedboat Terbalik, 6 Tewas, 3 Hilang
“Kami juga sudah melayangkan surat undangan kepada Walikota Banjarmasin dan Bupati Tanah Laut untuk datang ke Polda Kalsel, untuk dimintai keterangan terkait kasus iniDijelaskannya, kasus dugaan gratifikasi ini berawal dari pengurusan IUP lahan tambang milik Walikota Banjarmasin H Muhidin yang berada di Sungai Cuka
BACA JUGA: E-KTP Terancam Gagal di Aceh Timur
Diduga untuk mempelancar pengurusan izin tersebut, walikota memberikan sejumlah uang kepada bupatiMenariknya, lanjut pamen tersebut, lahan tambang batubara tersebut juga bertepatan di tapal batas antara wilayah Tanah Laut dan Tanah Bumbu
BACA JUGA: Pemudik Mulai Melintasi Cirebon
Dari hasil penyelidikan sementara, sebagian lahan tambang milik H Muhidin yang berada di kawasan Sungai Cuka, juga masuk dalam wilayah Tanah Bumbu“Yang pasti, kami masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan data-data dan informasi terkait dugaan kasus korupsi gratifikasi tersebut,” ucapnya, tanpa mau menyebut berapa nilai gratifikasi yang dituduhkan.Sementara itu, Walikota Banjarmasin H Muhiddin sampai berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Ketika ditemui di kediaman, Rabu (24/8) sore, ajudan Muhidin mengatakan bahwa bosnya masih sibuk karena sedang ada acara buka bersama dengan keluarga besar Partai Bintang Reformasi.
"Mohon maaf, Bapak tidak bisa digangguKalau mau wawancara besok (hari ini, red) saja di kantor Pemko Banjarmasin," ungkap salah satu ajudan Muhidin.
Sedangkan Bupati H Adriansyah, ketika dikonfirmasi kemarin via telepon, mengakui jika ia ada menerima undangan dari Polda Kalsel terkait masalah ini“Benar ada undangan itu, tapi kami belum bisa memenuhinya, karena masih banyak tugas,” ujar Aad
Karena belum memenuhi undangan itu pula, Aad mengaku tidak bisa berkomentar banyak terkait dugaan gratifikasi tersebut“Kita hormati proses hukum, jadi saya belum bisa komentar sekarang,” ujarnya(ard/oza/hni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nagreg Perlu Rambu Batas Kecepatan
Redaktur : Tim Redaksi