Polda Kalsel Bidik Walikota Banjarmasin dan Bupati Tala

Kamis, 25 Agustus 2011 – 10:45 WIB
BANJARMASIN – Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Kalimantan Selatan dikabarkan sedang melakukan penyelidikan dugaan gratifikasi (pemberian) yang melibatkan dua kepala daerah di Kalimantan Selatan, yakni Walikota Banjarmasin H Muhidin dan Bupati Tanah Laut, (Tala) H Adriansyah.
 
Informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin (JPNN Grup) menyebutkan, kasus ini terkait dengan pengurusan izin Kuasa Pertambangan (KP) atau sekarang diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

Direktur Krimsus Polda Kalsel Kombes Mas Guntur Laope sendiri, ketika coba dikonfirmasi, mengarahkan wartawan koran ini untuk menemui penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Krimsus Polda Kalsel.

“Kasus dugaan korupsi ini belum ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik) tapi masih dalam tahap penyelidikan (lidik),” ujar Guntur yang mengaku masih berada di Lembang, Bandung

Secara terpisah, penyidik Dit Krimsus Polda Kalsel, mengaku sudah meminta keterangan beberapa orang saksi terkait kasus ini

BACA JUGA: Speedboat Terbalik, 6 Tewas, 3 Hilang

“Kami juga sudah melayangkan surat undangan kepada Walikota Banjarmasin dan Bupati Tanah Laut untuk datang ke Polda Kalsel, untuk dimintai keterangan terkait kasus ini
Tapi, kedua kepala daerah tersebut belum bisa memenuhi undangan kami dengan alasan kesibukan,” ujar perwira menengah (pamen) yang minta namanya tidak dikorankan ini.
 
Dijelaskannya, kasus dugaan gratifikasi ini berawal dari pengurusan IUP lahan tambang milik Walikota Banjarmasin H Muhidin yang berada di Sungai Cuka

BACA JUGA: E-KTP Terancam Gagal di Aceh Timur

Diduga untuk mempelancar pengurusan izin tersebut, walikota memberikan sejumlah uang kepada bupati
“Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menerima dan memberi bisa dikenakan pasal gratifikasi,” tegasnya.

Menariknya, lanjut pamen tersebut, lahan tambang batubara tersebut juga bertepatan di tapal batas antara wilayah Tanah Laut dan Tanah Bumbu

BACA JUGA: Pemudik Mulai Melintasi Cirebon

Dari hasil penyelidikan sementara, sebagian lahan tambang milik H Muhidin yang berada di kawasan Sungai Cuka, juga masuk dalam wilayah Tanah Bumbu“Yang pasti, kami masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan data-data dan informasi terkait dugaan kasus korupsi gratifikasi tersebut,” ucapnya, tanpa mau menyebut berapa nilai gratifikasi yang dituduhkan.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin H Muhiddin sampai berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.  Ketika ditemui di kediaman, Rabu (24/8) sore, ajudan Muhidin mengatakan bahwa bosnya masih sibuk karena sedang ada acara buka bersama dengan keluarga besar Partai Bintang Reformasi.
 
"Mohon maaf, Bapak tidak bisa digangguKalau mau wawancara besok (hari ini, red) saja di kantor Pemko Banjarmasin," ungkap salah satu ajudan Muhidin.

Sedangkan Bupati H Adriansyah, ketika dikonfirmasi kemarin via telepon, mengakui jika ia ada menerima undangan dari Polda Kalsel terkait masalah ini“Benar ada undangan itu, tapi kami belum bisa memenuhinya, karena masih banyak tugas,” ujar Aad

Karena belum memenuhi undangan itu pula, Aad mengaku tidak bisa berkomentar banyak terkait dugaan gratifikasi tersebut“Kita hormati proses hukum, jadi saya belum bisa komentar sekarang,” ujarnya(ard/oza/hni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nagreg Perlu Rambu Batas Kecepatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler