jpnn.com - JAKARTA - Bupati Kutai Timur, Isran Noor mengaku tidak menerima sesuatu terkait dengan pengajuan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kota Jaya. Hal itu diungkapkan Isran dalam persidangan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum.
"Tidak," kata Isran saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/9).
BACA JUGA: Kapolda Metro Diangkat jadi Irwasum Polri
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiana tidak begitu saja percaya dengan jawaban Isran. "Serius?" tanya Yudi.
"Serius, saya sudah disumpah tadi," jawab Isran.
BACA JUGA: Sidang Atut Diwarnai Unjukrasa Mahasiswa Banten
Dia menjelaskan, IUP untuk PT Arina sudah dikeluarkan sesuai dengan prosedur. "Seperti biasa ada permohonan masuk saya disposisi ke Dinas Pertambangan untuk dipelajari tim terkait. Disetujui karena tidak ada masalah, tidak tumpang tindih. Setelah itu kembali ke bupati bahwa ini boleh," tutur Isran.
Isran mengaku tidak mengetahui soal penerimaan uang terkait pengurusan IUP atas nama PT Arina. Soal adanya penerimaan uang ini ditanyakan Jaksa Yudi.
BACA JUGA: Isran Noor Bantah Dapat Uang Saku saat Deklarasi Anas
"Dalam pemeriksaan saksi sebelumnya atas nama Wijaya Rahman (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Timur), dia menyebutkan menerima uang yang kemudian disita KPK. Saudara tahu?" tanya Jaksa Yudi.
"Tidak tahu. Tidak dilaporkan," tandas Isran.
Dalam surat dakwaan, Anas diduga melakukan pencucian uang dengan cara membayarkan uang Rp 3 miliar untuk pengurusan Izin Usaha Tambang PT Arina Kota Jaya seluas 5000 hingga 10 ribu hektar di dua kecamatan, yaitu Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mensesneg Minta Menteri yang Lolos ke Senayan Mundur
Redaktur : Tim Redaksi