Isran Noor Bantah Dapat Uang Saku saat Deklarasi Anas

Senin, 01 September 2014 – 13:48 WIB
Bupati Kutai Timur Isran Noor bersaksi pada sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Kutai Timur Isran Noor mengaku pernah datang ke acara deklarasi Anas Urbaningrum sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat di Hotel Sultan. Saat itu, ia menjabat sebagai Ketua DPC.

"Waktu beliau (Anas) deklarasi calon ketum," kata Isran saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/9).

BACA JUGA: Mensesneg Minta Menteri yang Lolos ke Senayan Mundur

Isran menyatakan, deklarasi itu dihadiri banyak DPC. Namun demikian, ia mengaku tidak ingat DPC-DPC mana saja yang hadir.

"Banyak. DPC Kaltim ada beberapa, Balikpapan. Saya lupa namanya," ujar Isran.

BACA JUGA: Bupati Kutim Kenal Pengurus Permohonan Izin Tambang

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiana menanyakan apakah DPC yang hadir diberikan uang saku, Isran membantahnya. "Tidak," ucapnya

Namun jaksa menyatakan beberapa DPC yang dihadirkan dalam persidangan mengaku mendapat pergantian uang saku. Isran mengaku tidak mengetahuinya.

BACA JUGA: Komisi III Sentil Keterlibatan Polisi dalam Peredaran Narkoba Nasional

"Mohon maaf saya tidak tahu kalau soal itu," kata Isran.

"Saudara mendapat itu (pergantian uang saku)?" tanya jaksa. "Enggak," jawab Isran.

Isran mengatakan, dirinya hadir ke deklarasi dengan menggunakan dana sendiri. Ia hadir dalam deklarasi dua calon ketum PD lainnya yaitu Marzuki Alie dan Andi Mallarangeng. "Dari masing-masing, dari kampung," tandasnya. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Sutarman Introspeksi Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler