Bupati Lampung Timur Buron

Selasa, 10 April 2012 – 12:06 WIB

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Negeri Bandarlampung akhirnya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada terpidana 15 tahun perkara korupsi kas APBD Lampung Timur, Satono.

Penetapan ’’Sang Dalang’’  dalam daftar pencarian orang tertuang dalam surat bernomor nomor 01/DPO/M.10/04/2012 tertanggal 9 April 2012 yang ditandatangi Kasipidsus Kejari Bandarlampung, Teguh Heriyanto.

Penyidik kejari sudah habis kesabarannya akibat tidak kooperatifnya Bupati Lampung Timur nonaktif ini.  Apalagi, hingga eksekusi kedua yang seharusnya dilakukan Senin (9/4)  pukul 10.00 di Kejari setempat, suami dari Rice Megawati ini tak kunjung muncul.

Lantaran orang yang ’’ditunggu’’ tak muncul, Kasipidsus Kejari Teguh Haryanto saat itu juga memerintahkan intelijen melacak keberadaan Satono. Dari laporan intelijen diketahui, Satono terendus di kediamannya di Jl. Pangeran Antasari, Gg. Langgar, Tanjungkarang Timur, dan kediaman Doni, putranya di Jl. Singosari, Enggal, Tanjungkarang Pusat serta di salah satu rumah mewah miliknya di Citra Garden, Telukbetung Barat.

Namun, pria yang dalam surat DPO digambarkan sebagao sosok dengan ciri-ciri memiliki tinggi badan 160 cm, warna kulit sawo matang, bentuk muka bulat, bentuk mata hitam biasa, rambut ikal pendek itu ternyata juga ’’licin’’. Penyidik pun pulang tanpa hasil.

Teguh mengatakan selain menetapkan DPO, pihaknya juga telah membuat surat bantuan pencarian atau penangkapan yang dilayangkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Polresta Bandarlampung.

Surat yang dikeluarkan Kejari Bandarlampung ke Polresta Bandarlampung tertuang dengan nomor surat 1343/M.8.10/FU.1/04/2012 tertanggal 9 April 2012 dan Surat yang ditujukan ke Kejati Lampung tertuang dalam nomor surat 1342/M.8.10/FU.1/04/2012.

Masih menurut Teguh, dari tiga rumah yang digeledah dua diantaranya kosong. Seluruh keluarga besar Satono ternyata berkumpul di rumah milik Doni di Jl. Singosari, Enggal, Tanjungkarang Pusat.

Menurut teguh, tim bertemu dengan istri Satono, yaitu Rice Megawati dan Doni. Dalam pertemuan tersebut, Rice mengaku tidak mengetahui keberadaan suaminya. Pasalnya pada hari Selasa (27/3) pukul 19.30 WIB Rice terakhir bertemu dengan suaminya dan berpamit untuk pergi.

’’Dia (Rice) mengaku tidak mengetahui keberadaan suaminya, semua tempat dan ruangan dirumah itu sudah kami geledah tapi Satono tidak ada ditempat,’’ ujarnya.

Tidak ditemukannya Satono dibeberapa rumahnya, lanjut Teguh, saat ini pihaknya bersama Polresta Bandarlampung telah menyelidiki dengan meminta nomor telepon anaknya untuk mengetahui kapan waktu dan tempat Anak dan Istrinya berkomunikasi terakhir dengan Satono.

’’Saat ini Satono buruan kami. Saya juga mengimbau, yang bersangkutan lebih baik menyerahkan diri. Karena cepat atau lambat dia akan ditahan, tinggal menunggu waktu saja,’’ pungkasnya.

Selain nomor telepon, lanjut Teguh, dikarenakan rumah tersebut telah terpasang CCTV, pihaknya akan meminta rekaman CCTV untuk mengetahui kapan Satono terakhir keluar dari rumahnya.

Sementara, Kapolresta Bandarlampung M.Nurochman membenarkan pihaknya telah menerima surat dari Kejari Bandarlampung perihal perihal bantuan atau penangkapan terhadap Bupati Lampung Timur non aktif tersebut.

’’Saya sudah menerimanya, sesuai dengan hukum yang berlaku, kami akan membantu Kejari dalam mengeksekusi Satono, yang harus dipahami adalah kehadiran kami membantu dalam hal pengamanan saja, untuk yang mengeksekutor itu hak dari Kejari,’’ ungkap Nurochman.

Terpisah, sembari menunggu Surat Keputusan (SK) dan jadwal pelantikan Erwin Arifin sebagai Bupati Lampung Timur  wacana siapa calon yang akan mendampingi Erwin mulai bergulir di kalangan DPRD Lamtim. 

Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif didampingi dua wakilnya Azwar Hadi dan Prio Budi Utomo justru meminta Erwin Arifin segera mengajukan calon wakil bupati ke DPRD. 

Ini mengacu amanat  pasal 35 ayat 2 undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang menyebutkan, apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang sisa waktunya  lebih dari 18 bulan, kepala daerah mengusulkan 2 calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam Pilkada.

’’Itu bila kepala daerah dan wakil daerah yang terpilih dicalonkan oleh partai politik,’’ terang Ali Johan diamini Azwar Hadi dan Prio Budi Utomo di ruang kerjanya, kemarin.

Namun, lanjut Ali,  karena  Satono dan Erwin Arifin maju pada Pilkada 2010 lalu melalui jalur perseorangan. Maka, landasan  hukum untuk pengajuan nama calon wakil bupati merujuk pada pasal 131 ayat 2d Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ke tiga atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil daerah. 

Inti dari ketentuan PP 49 tahun 2008 tersebut sama dengan UU 32 tahun 2004,  hanya calon wakil bupati yang akan diusulkan Erwin tidak harus dari partai politik. 

Prio Budi Utomo meneruskan,  bila merujuk PP 49/2008 pengajuan nama calon bupati memang menjadi hak Erwin Arifin. Namun, dewan berharap calon yang akan diajukan Erwin adalah orang yang dikenal, memahami serta dapat diterima masyarakat Lamtim secara luas. 

Kemudian, calon yang akan diusulkan diharapkan dapat menjalin dan membangun komunikasi politik dengan para wakil rakyat di DPRD Lamtim.  ’’Itu agar eksekutif dan legislatif dapat bersinergi dalam membangun Lamtim,’’ papar Prio Budi Utomo. (yud/wid/ary)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo Pemekaran, Kantor Gubernur Malut Dirusak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler