jpnn.com, JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin sempat menemui kendala.
Bupati Langkat yang merupakan politikus Partai Golkar itu diduga sempat kabur saat akan ditangkap Satuan Tugas (Satgas) KPK.
BACA JUGA: Detik-detik OTT di Langkat Sumut, Sebegini Duit yang Diamankan KPK
"Diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).
Dia menjelaskan awalnya, Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Langkat, Selasa (18/1) sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA: KPK Amankan Sejumlah Uang dalam OTT Bupati Langkat
Tim KPK yang sudah menduga adanya penerimaan uang oleh penyelenggara negara, bergerak mengikuti beberapa pihak, di antaranya, kontraktor Muara Perangin Angin.
Muara diketahui melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah.
BACA JUGA: Bupati Langkat Kena OTT KPK, Edy Rahmayadi Bereaksi
Di sisi lain, lanjut Ghufron, tiga kontraktor lainnya, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra menunggu di kedai kopi.
Ketiga kontraktor swasta itu merupakan orang kepercayaan Terbit dan adik kandungnya, Iskandar Perangin Angin, yang juga menjabat Kepala Desa Balai Kasih.
Kemudian, Muara menemui ketiga orang tersebut di kedai kopi dan langsung menyerahkan uang Rp 786 juta.
"Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan," kata Ghufron.
Pria berlatar belakang akademisi itu menerangkan para pihak dan uang yang diamankan dibawa lebih dulu ke Polres Binjai.
KPK kemudian bertolak ke rumah pribadi Terbit.
Namun, lanjut Ghufron, ketika Satgas KPK tiba di sana, Terbit dan Iskandar tidak ada di lokasi.
"Sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK," lanjut dia.
Ghufron menambahkan tim KPK kemudian mendapat informasi bahwa Terbit datang menyerahkan diri ke Polres Binjai.
KPK sekitar pukul 15.45 WIB memeriksa dan mengambil keterangan terhadap yang bersangkutan.
"Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ucap Ghufron. (tan/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga