Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin jadi Tersangka Kasus Suap

Kamis, 20 Januari 2022 – 05:57 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (tengah) saat berada di Polres Binjai usai terjaring OTT KPK. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya yang terjadi operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat mengumumkan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pengadaan barang dan jasa pada periode 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (20/1) dini hari.

BACA JUGA: Selain Bupati Langkat, Sosok Ini Ternyata Ikut Terjaring dalam OTT KPK di Langkat

Ghufron mengungkapkan penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Bupati Langkat dan lima orang lainnya yang terjaring OTT sebagai tersangka.

"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ghufron.

BACA JUGA: Bupati Langkat Kena OTT KPK, Terbit Rencana dan 6 Orang Lainnya Dibawa ke Jakarta

Sebagai penerima, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor, masing-masing Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin dari pihak swasta/kontraktor.

BACA JUGA: Ini Profil Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang Terkena OTT KPK

Tersangka Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebagai pemberi, Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler