Bupati Laporkan Warganya Gara – gara Kata Lebay

Minggu, 31 Maret 2019 – 00:45 WIB
facebook. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, LOMBOK UTARA - Laporan Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar terhadap warganya dengan dugaan pencemaran nama baik, mendapat sorotan kalangan Pelaporan tersebut dinilai bisa menjadi preseden buruk bagi warga yang mengkritisi penguasa atas kinerja mereka.

Ahli Bahasa Universitas Mataram Ahmad Sirrulhaq mengatakan, suatu bahasa atau pernyataan memang kadang menimbulkan efek tertentu pada lawan tutur. Dalam ilmu bahasa, ada teori mengenai tindak tutur yang meliputi lokusi, ilokusi, dan perlukosi.

BACA JUGA: Polisi Dalami Dokumen Medis Rabitah

Dalam konteks pelaporan Bupati Najmul gara-gara disebut lebay, Ahmad Sir menilai “lebay” merupakan kata yang biasa dan lumrah. Sebagai ekspresi kritik dari warga kepada institusi pemerintah, dalam hal ini Bupati.

”Kata lebay memang tidak terdapat dalam KBBI, itu bahasa slang yang kerap diucapkan kaum muda milenial. Kalau diterjemahkan mengacu pada kata berlebihan,” kata Sir.

Menurut Sir, kata lebay tidak menunjukkan adanya penghinaan atau kebencian yang dikemukan terlapor Tarpiin Adam. Dengan adanya laporan Bupati Najmul atas unggahan tersebut, bisa menjadi preseden buruk bagi warga yang kritis atas kinerja pemerintah.

”Perlu diingat, pemerintah sebaiknya menahan diri untuk tidak melaporkan warganya di kasus-kasus seperti ini. (Pelaporan) menjadi sangat memprihatinkan bagi iklim demokrasi,” ujar alumni Magister Linguistik UGM ini.

Ahli pidana Universitas Mataram Syamsul Hidayat menyatakan hal serupa. Dia menilai respons Bupati Najmul sangat berlebihan sebagai pejabat publik. ”Dia harus siap kalau ada masyarakat yang berkomentar terkait kinerjanya,” kata Syamsul.

Di penyelidikan ini, Adam disangka melanggara Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2, Pasal 27 ayat 3 dan 4 Jo Pasal 45 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik.

Dari kedua sangkaan pasal tersebut, yakni Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 dan 4, Syamsul melihat hanya pasal Pasal 27 ayat 3 yang paling mendekati pidana. Dia pasal tersebut memuat unsur mengenai penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Namun, jika menilik pada unggahan terlapor berupa kalimat ‘Jangan terlalu Lebay Pak Bupati’, tidak masuk kategori menghina atu mencemarkan nama baik.

”Kecuali dibilang maling atau koruptor, itu bisa masuk unsur penghinaan. Kata lebay, masih jauh dari kata yang menghina,” terang Syamsul.

Laporan hukum merupakan hak dari warga negara, termasuk Bupati Najmul. Meski demikian, kata Syamsul, kasus tersebut akan sulit naik penyidikan. Apalagi hanya bersandar pada kata lebay.

”Pandangan secara keilmuan, kalau hanya dengan kalimat itu, tidak bisa naik penyidikan,” tandas dia.

BACA JUGA: Mahasiswa Ditelepon Ayah tapi gak Angkat, Didatangi Kosnya, Oh Ternyata

Sebelumnya, unggahan status Tarpiin Adam, pegiat sosial dari Endri’s Foundation, Kabupaten Lombok Utara (KLU), medio Oktober atau September 2018 berbuntut panjang. Bupati KLU Najmul Akhyar melaporkan status tersebut ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB.

Adam kala itu mengunggah foto di akun Facebooknya dengan nama Restu Adam EF, berupa tangkapan layar mengenai berita yang dimuat salah satu koran lokal di Lombok. Masih di unggahan yang sama, Adam menambahkan keterangan berupa kalimat ‘Jangan terlalu Lebay Pak Bupati’.

Tak lama setelah unggahan tersebut, Bupati KLU Najmul diketahui melapor ke Polda NTB pada 15 November 2018. Laporan pengaduan ditindaklanjuti polisi dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) Nomor Sp. Lidik/463/XI/2018/Ditreskrimsus, pada 23 November. (dit/r2)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler