jpnn.com - JAKARTA – Berkas perkara penyidikan tersangka dugaan suap proyek Bantuan Dana Bawahan Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut, Hidayat Batubara dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Khairul Anwar, dinyatakan lengkap (P21).
Berkas keduanya dilimpahkan ke tahap penuntutan. Keduanya pun akan segera menjalani persidangan yang rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
BACA JUGA: WamenPAN-RB Anggap Masalah Honorer K1 Sudah Tuntas
"Kasus dugaan korupsi berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji di proyek Kabupaten Madina atas nama tersangka HB dan KA hari ini tahap dua," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (10/9).
Ia menambahkan, KPK memiliki waktu paling lambat 14 hari untuk melimpahkan berkas Hidayat dan Khairu ke Pengadilan Tipikor Medan. “Jadi, sudah masuk penuntutan. Dalam waktu maksimal 14 hari akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Johan.
BACA JUGA: Anggota Polisi jadi Target Bidikan
Sebelumnya, seorang tersangka dari kalangan swasta, Surung Pandjaitan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Diimbau Memakai Rompi Anti Peluru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Ditembak, Sukardi Sempat Hentikan Truk
Redaktur : Tim Redaksi