Bupati Madina Segera Disidang

Selasa, 10 September 2013 – 23:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Berkas perkara penyidikan tersangka dugaan suap proyek Bantuan Dana Bawahan Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut, Hidayat Batubara dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Khairul Anwar, dinyatakan lengkap (P21).           

Berkas keduanya dilimpahkan ke tahap penuntutan. Keduanya pun akan segera menjalani persidangan yang rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.           

BACA JUGA: WamenPAN-RB Anggap Masalah Honorer K1 Sudah Tuntas

"Kasus dugaan korupsi berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji di proyek Kabupaten Madina atas nama tersangka HB dan KA hari ini tahap dua," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (10/9).           

Ia menambahkan, KPK memiliki waktu paling lambat 14 hari untuk melimpahkan berkas Hidayat dan Khairu ke Pengadilan Tipikor Medan. “Jadi, sudah masuk penuntutan. Dalam waktu maksimal 14 hari akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Johan.

BACA JUGA: Anggota Polisi jadi Target Bidikan

Sebelumnya, seorang tersangka dari kalangan swasta, Surung Pandjaitan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (boy/jpnn)
   

BACA JUGA: Polisi Diimbau Memakai Rompi Anti Peluru

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Ditembak, Sukardi Sempat Hentikan Truk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler