Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditahan KPK

Kamis, 08 September 2022 – 17:37 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8-9-2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng ditahan yang berstatus tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Mimika ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. Eltinus Omaleng ditahan mulai 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. 

BACA JUGA: Bupati Mimika Tiba di KPK, 3 Brimob Menggiring, Lihat

“Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EO selama 20 hari pertama,” kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9). 

Firli menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahapan penyidikan dengan mengumumkan EO sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan untuk penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Setelah Ditangkap KPK, Bupati Mimika Dibawa ke Jakarta

Selain Eltinus, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika Marthen Sawy (MS) selaku pejabat pembuat komitmen dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. 

BACA JUGA: Irjen Fakhiri Sebut Aparat Keamanan di Timika Bersiaga Seusai KPK Tangkap Bupati Mimika

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kedua tersangka tersebut akan segera dipanggil oleh penyidik komisi antikorupsi itu.  “Kami berharap para tersangka kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK yang suratnya segera kami kirimkan," ujar Ali.

Sebelumnya, Eltinus tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 12.44 WIB dan selanjutnya menjalani pemeriksaan. 

Eltinus dibawa oleh tim penyidik KPK menuju Jakarta pada Kamis pagi. 

Pada Rabu (7/9), Eltinus ditangkap secara paksa oleh KPK di salah satu hotel, kawasan ruko Jayapura.

Kemudian, Eltinus langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Jayapura.

Ali Fikri mengatakan bahwa upaya penangkapan paksa itu karena Eltinus tidak kooperatif selama penyidikan perkara.

KPK, kata Ali, telah berkirim surat panggilan terhadap Eltinus pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022. 

Namun, Eltinus tidak kunjung hadir. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler