jpnn.com - TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta kembali dilakukan penegasan batas wilayah yang masuk dalam kawasan Bandara Soekarno Hatta (Soetta) .
Langkah ini diminta sebagai penegasan administratif agar dapat diketahui batasan wilayah Kabupaten Tangerang, yang masuk di wilayah Bandara Soetta
BACA JUGA: SBY Buka Jakarta Fair 2014 Minggu Depan
”Penentuan batas wilayah itu sangat krusial bagi Pemerintah KabupatenTangerang. Karena berkaitan dengan beberapa hal,” ujar Ahmed Zaki Iskandar kepada INDOPOS, kemarin.
BACA JUGA: Halte Transjakarta Karet Baru Resmi Beroperasi
Bupati yang akrap disapa Zaki itu mengatakan pihaknya dirinya sudah mendiskusikan masalah ini dengan pemerintah pusat.
Bahkan, Zaki mengatakan sudah bertemu dan menyampaikan kepada Wakil Presiden Republik Indonesia melalui tim khusus Wapres soal masalah penyelesaian batas wilayah.
"Penentuan batas wilayah itu sangat krusial bagi Pemkab Tangerang. Karena berkaitan dengan beberapa hal,” ujar Zaki.
BACA JUGA: Jakarta Fair 2014 Dibuka, Target Raup Rp 4,7 Triliun
Beberapa hal dimaksud salah satunya soal pendapatan asli daerah dari kawasan Kabupaten Tangerang yang masuk dalam lokasi Bandara Soekarno Hatta. Termasuk juga penentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang kedepan khususnya yang ada di kawasan Bandara Soekarno Hatta.
Sejauh ini dua kecamatan milik Kabupaten Tangerang yang masuk dalam wilayah Bandara Soekarno Hatta antara lain, Kecamatan Kosambi dan Kecamatan Teluk Naga. ”Saat ini saya belum bicara jauh mengenai nilai pendapatan Kabupaten Tangerang dari bandara. Terpenting batasnya dulu yang pasti. Jadi dengan batas itu akan dapat menjelaskan hal lain,” ujarnya.
Sementara Humas Angkasa Pura II Yudis Tiawan mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan mengenai batas wilayah. Kewenangan itu ada di pemerintah pusat dan provinsi Banten. Termasuk juga dengan wilayah yang berkaitan seperti Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. ”Kalau AP II tidak punya kewenangan membahas itu,” ujarnya kepada INDOPOS.
Masih menurutnya, batas wilayah memang menentukan penghasilan asli daerah untuk wilayah yang bersentuhan dengan kawasan Bandara Soekarno Hatta. Pihaknya terang Yudis akan mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku terkait pembayaranan pajak.
Dalam artian, apabila lahan parkir Bandara ada di kawasan milik Kabupaten Tangerang maka pajaknya dibayarkan ke Pemkab Tangerang. Begitu juga soal pembebasan lahan dan sebagainya.
“Kami akan turuti aturan yang berlaku. Kami akan taat soal itu. Selama ini kami menggunakan batas wilayah yang sudah ada,” katanya.
Masih soal batas wilayah, Yudis mengatakan sudah ada pembicaraan soal itu dengan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Bahasan terakhir menyiratkan, aka nada perundingan antara Kota Tangerang dengan Kabupaten Tangerang untuk membahas dan meyepakati mengenai batas wilayah.
Soal ini juga saat ini sepengetahuan Yudis sudah sampai ke Kemendagri dan juga instansi lain yang berkaitan di pemerintah pusat. “Kalau kami hanya mengikuti aturan saja. Tidak bisa ikut-ikutan menentukan. Tapi kami akan bayarkan sesuai dengan keputusan itu,” ujarnya. (fin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunker DPRD Tangsel Dianggarkan Rp30 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi