jpnn.com, MUARA ENIM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, sebagai tersangka kasus suap. Ahmad Yani terjerat dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Senin (2/9/2019) malam hingga Selasa pagi.
Pascapenetapan Ahmad Yani sebagai tersangka, Gubernur Sumsel Herman Deru, langsung menyerahkan surat mandat Pelaksana Harian Bupati Muara Enim kepada Wakil Bupati, Juarsah.
BACA JUGA: Rumah Pribadi Bupati Muara Enim di Palembang Digeledah KPK
BACA JUGA: Begal Sadis Tewas Diamuk Warga, Satu Lagi Terkapar Ditembak Polisi
Prosesi penyerahan berlangsung di Ruang Pertemuan Gubernur Sumsel di Griya Agung, Rabu (4/9) malam ini.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Gencarkan OTT di Sisa Masa Jabatan, Ini Alasannya
Usai menyerahkan surat mandat, Deru menyebutkan bahwa dirinya tidak ada ucapan selamat kepada Juarsah, karena kondisi saat ini dalam keprihatinan dan tidak diharapkan oleh semua pihak.
“Terkait mandat ini instruksi saya pulihkan dulu kepercayaan masyarakat, bahwa tidak ada pembangunan yang baik kalau tidak ada kepercayaan masyarakat,” tegas Deru dalam sambutannya di Griya Agung.
BACA JUGA: Tiga OTT dalam Dua Hari, Basaria: Korupsi Banyak Terjadi Melibatkan Aktor Politik
BACA JUGA: Kondisi Terkini Siswi Berseragam Pramuka yang Lompat dari Jembatan
Dalam kesempatan tersebut, Herman Deru juga berpesan kepada Juarsah supaya menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab. Kemudian dalam hal kebijakan yang prinsif atau strategis harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Gubernur Sumsel.
“Satu hal lagi, belum boleh menggunakan fasilitas bupati. Misalnya mobil dinas atau tanda jabatan yang biasa dipakai bupati. Kita harus menghormati bupati definitif yang saat ini tengah bermasalah,” pungkasnya. (ety)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdinand Pastikan Demokrat Tak Akan Bantu Bupati Gidot Ladeni KPK
Redaktur & Reporter : Budi