jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih mengkaji permintaan Bupati Mukomuko, Bengkulu, untuk memblokir game online termasuk PUBG (Player Unknown's Battlegrounds).
"Kemenkominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata juru bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi.
BACA JUGA: Motor Bebek Yamaha Vega Force Tampil Segar
Menurut dia, permohonan blokir konten perlu mengacu pada regulasi yang berlaku, karena jika disetujui, blokir konten akan berlaku secara nasional.
"Sehingga harus dilaksanakan secara hati-hati dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuh Dedy.
BACA JUGA: McLaren 570S Hadir di Versi Terbaru PUBG Mobile 1.4, Begini Cara Mendapatkannya
Pemblokiran platform digital dan sistem elektronik, termasuk untuk situs dan aplikasi game online diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor 5. Tahun 2020 tentang Penyelnggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Sesuai aturan tersebut, Kemenkominfo berwenang untuk memblokir game online jika menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang peraturan di Indonesia.
BACA JUGA: Karakter Aktris Cantik ini Cocok Dengan Sensai Battle Royale di Gim PUBG Mobile
Dalam aturan tersebut, permohonan harus dilakukan pihak yang berkepentingan melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan.
Bupati Mukomuko, Sapuan, mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir game online di wilayah kabupaten tersebut.
Game yang diadukan bupati termasuk PUBG, Free Fire, Mobile Legends dan Higgs Domino, yang dimainkan di komputer maupun ponsel.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Bustari Maller, bupati mendapat keluhan dari masyarakat setempat soal game online yang sering diakses anak-anak usia sekolah.
Game online disebut memberi dampak negatif dari sisi kesehatan, perkembangan anak, dan pendidikan.
Menurut Bustari, game online juga akan berdampak pada psikologis anak, yaitu menjadi individual dan egois.
Untuk itu, masalah game online dinilai tidak bisa hanya mengendalikan peran orang tua, tetapi perlu perhatian juga dari pemerintah.
Kemenkominfo diminta untuk memblokir game online untuk wilayah tersebut atau secara nasional. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Data 279 Juta WNI Bocor, Kemenkominfo akan Blokir Raid Forums dan Akun Kotz
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha