jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, pemberhentian AW Noviadi Mawardi dari jabatan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan sebelumnya dilakukan, karena pemerintah ingin menyelamatkan rakyat.
Karena itu atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Noviadi terkait pemberhentiannya, Senin (15/8), Kemendagri siap melakukan banding.
BACA JUGA: Mantan Petinggi Lippo Kabur ke LN, KPK Siapkan Langkah Ini
"Kami ingin menyelamatkan rakyat. Jadi tidak mungkin kasih privilage kepada bupati yang nyata-nyata narkoba. Kami ingin melakukan itu sebagai bagian dari pendidikan politik. Karena itu Kemendagri menyatakan banding," ujar Sumarsono, Senin petang.
Menurut Sumarsono, Kemendagri menghormati sepenuhnya keputusan pengadilan. Namun tidak akan menyurutkan upaya-upaya pemberantasan narkoba. Karena itu sikap banding akan diambil, sebab tidak ada tempat bagi pecandu narkoba.
BACA JUGA: Pemerintah Rumuskan 13 Isu Krusial Terkait RUU Penyelenggaraan Pemilu
"Kalau narkoba jelas tertangkap tangan dan bukti ada. Bukti narkoba dari BNN. Lembaga yang menyatakan narkoba itu BNN. Harus ke BNN. BNN sudah bersurat resmi, Ini OTT. Pemerintah tegas dengan narkoba. Tidak ada ampun narkoba. Seiring dengan langkah presiden. Jadi bukan hanya soal administratif, pokoknya banding sampai kapan pun," ujar mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara tersebut.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Ketua MPR: Nilai Kinerja Archandra, Jangan Paspornya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalah di Pengadilan, Mendagri Langsung Banding
Redaktur : Tim Redaksi