Kalah di Pengadilan, Mendagri Langsung Banding

Senin, 15 Agustus 2016 – 20:50 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo siap banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan AW Noviadi Mawardi. 

Dia sebelumnya diberhentikan dari jabatan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, setelah tertangkap tangan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengonsumsi narkotika jenis sabu, beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA: Beginilah Cara Pemerintah Ikuti Perkembangan Nasib Sandera Tujuh ABK

"Saya belum dengar, nanti kami cek. Tapi kalau benar, Kemendagri akan banding," ujar Mendagri Tjahjo, Senin (15/8).

Menurut Tjahjo, langkah banding akan ditempuh karena pemberhentian yang dilakukan telah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA: KPK Dalami Keterangan Nurhadi Soal Dokumen Perkara yang Dirobeknya

"Kan tertangkap tangan (mengonsumsi narkoba,red). Jadi tidak harus menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap. Kami mendapat keterangan keterlibatannya (Nofiadi,red) dari BNN," ujar Tjahjo. 

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta, Senin siang, memutuskan mengabulkan gugatan Nofiadi secara keseluruhan. 

BACA JUGA: Ketua DPR: Komisi III Dalami Polemik Dwikewarganegaraan Archandra

Menurut Ketua Majelis Hakim Subur, putusan diambil karena menilai surat keputusan (SK) pemberhentian yang dikeluarkan Mendagri cacat prosedural.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Eka: Ini Penghargaan Presiden Jokowi untuk BMKG


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler