Bupati Ngada Pasrah Ditetapkan Tersangka

Ngaku Blokir Bandara untuk Kepentingan Masyarakat

Selasa, 31 Desember 2013 – 07:07 WIB

jpnn.com - KUPANG - Gara-gara ulahnya memblokir Bandara Turelelo Soa pada Sabtu (21/12) lalu, Bupati Ngada Marianus Sae akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ditemui Timor Express (JPNN Group) di kediamannya,  Marianus mengatakan siap menghadapi segala risiko yang bakal menimpa dirinya. Tapi dia bersikeras bahwa apa yang diperbuatnya itu semata-mata untuk kepentingan masyarakat Ngada. 

BACA JUGA: Bupati Beber LJK Bermasalah

Sebagai pejabat negara di daerah, papar Marianus, dirinya sudah minta berulang-ulang kepada pihak Merpati agar bisa diterbangkan ke Bajawa. "Namun, pihak Merpati menolak dan langsung menerbangkan pesawat dari Bandara El Tari menuju Bandara Turelelo Soa," kata dia. 

Sementara itu, Kapolres Ngada AKBP Bertholomeus I Made Oka Putra mengakui bahwa pihaknya sempat menghalau ke luar anggota satpol PP yang hendak masuk ke area runway. "Meskipun anggota polisi sedikit, tapi anggota pol PP tidak berhasil masuk ke bandara," ujar Bertholomeus. Dia juga mengungkapkan bahwa belum ada laporan dari pihak Merpati yang disampaikan ke Polres Ngada. 

BACA JUGA: Blokir Bandara, Bupati Ngada Akhirnya Tersangka

Terpisah, Gubernur NTT Frans Lebu Raya yang dikonfirmasi di Bank NTT kemarin (30/12) mengaku belum mengetahui status tersangka Bupati Marianus Sae. "Saya belum dapat info (soal status tersangka)," ujarnya. Namun, dia meminta kedua belah pihak, baik bupati maupun Merpati, sama-sama menempuh jalan terbaik. Dengan demikian, kasus seperti itu tidak boleh terjadi lagi. "Ini yang terakhir dan saya berharap jangan terjadi lagi ke depan," kata Lebu

Sehubungan dengan telah tibanya penyidik PPNS Ditjen Perhubungan di NTT pada Rabu (25/12) dan sudah adanya koordinasi dengan Polda NTT, proses sidik dugaan tindak pidana penerbangan itu akan diserahkan kepada penyidik PPNS. 

BACA JUGA: Lava Pijar Terus Meluncur dari Sinabung

Lebih jauh, Kapolda NTT Brigjen Pol Ketut Untung Yoga mengatakan, atas dugaan tindak pidana tentang kejahatan dalam jabatan sebagaimana pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, sesuai dengan laporan polisi model A yang dibuat, penyidik polisi juga telah memeriksa 22 saksi. Perinciannya, 1 orang dari KPPP Turelelo Bandara Soa, 3 orang dari pihak perhubungan, 2 orang dari pihak Merpati, dan 16 orang dari pihak Satpol PP Kabupaten Ngada. (teo//rsy/mas) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Optimistis BPN Selesaikan Sengketa Lahan di Rempang-Galang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler