jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber kasus yang menjerat Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka. Menurut Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, ada dua sangkaan korupsi kepada salah satu bupati di Jawa Timur itu.
Febri mengungkapkan, kasus pertama yang menjerat Taufiq adalah dugaan korupsi pelaksanaan sejumlah proyek di Nganjuk. "Dia juga disangka menerima gratifikasi," kata Febri kepada wartawan di kantor KPK, Selasa (6/12).
BACA JUGA: Ahok Sudah Beritikad Baik, Umat Islam Mestinya Memaafkannya
Juru bicara KPK yang baru saja dilantik itu menjelaskan, Taufiq dalam kasus pertama diduga secara langsung ataupun tidak langung dengan sengaja dan turut serta dalam pemborongan, pengadaan dan penyewaan lima proyek di Nganjuk sepanjang 2009.
Lima proyek itu adalah pembangunan jembatan Kedung Ingas, rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran pembuangan Ganggang Malang, serta proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mblora. "Jadi ada lima proyek yang dipersoalkan," kata Febri.
BACA JUGA: Terkait Aksi 412, Sekjen Golkar: Apa yang Salah?
Sedangkan kasus gratifikasi, Taufiqurrahman diduga menerima hadiah selama menjabat sebagai bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018. Karenanya KPK menjerat Taufiq dengan pasal 12 huruf i, dan pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Ada sejumlah penerimaan. Yang pasti penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai bupati Nganjuk," ungkapnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Pak Tito Sebut ISIS Lebih Kuat Ketimbang Alqaeda, Inilah Analisisnya...
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Rumah Wakil Ketua Komisi V DPR di Cimahi
Redaktur : Tim Redaksi