jpnn.com - jpnn.com - Bupati Nganjuk, Jawa Timur Taufiqurrahman lolos dari penahanan pascamenjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/1).
Penyidik memperbolehkan Taufiqurrahman pulang setelah memeriksanya sejak pagi.
BACA JUGA: Diduga Korupsi, Warga Desak Bupati Dimakzulkan
Pengacara Taufiqurrahman, Susilo Ari Wibowo mengatakan, dalam pemeriksaan perdana ini kliennya hanya ditanya penyidik soal harta kekayaan.
Menurutnya, penyidik membandingkan kekayaan kliennya dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang sudah diberikan sebelumnya.
Dia menjelaskan penyidik belum sampai bertanya terlalu jauh soal harta Taufiqurrahman.
"Tadi materi pemeriksaan belum terlalu banyak," kata Susilo di kantor KPK, Selasa (24/1).
Seperti diketahui, politikus PDI Perjuangan ini diduga melakukan atau turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di lima proyek.
Yakni proyek pembangunan jembatan Kedungingas, rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran Ganggang Malang.
Termasuk soal pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.
Taufiq yang merupakan Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy