JAKARTA - Hingga kemarin (16/3), Mendagri Gamawan Fauzi tetap bersikukuh pada sikapnya yakni belum akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara permanen Basyrah Lubis SH dari jabatannya sebagai Bupati Padang Lawas (Palas), sebelum ada putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).
Seperti yang sudah beberapa kali disampaikan, kemarin Gamawan kembali mengulang pernyataannya, bahwa pihaknya tidak mau kasus yang menimpa Bupati Mamasa (Sulawesi Barat), Obed Nego Depparinding, terulang lagi di daerah lain.
Menteri asal Sumbar itu mengakui, bisa sudah ada putusan yang bersifat incrach mengatakan kepala daerah bersalah, sesuai ketentuan harus diberhentikan secara permanen. Hanya saja, upaya hukum PK bisa memberikan peluang yang bersangkutan ternyata dinyatakan tidak bersalah.
"Kalau dia sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa diberhentikan. Tapi pengalaman Mamasa ini, kita tidak terburu-buru. Karena nanti di PK bakal ada pula yang dibebaskan," kata Gamawan di kantornya.
Yang membuat Kemendagri merasa pusing dan repot, putusan tingkat PK pada kasus Bupati Mamasa, tidak ada memerintahkan agar jabatan bupati dikembalikan ke Obed Nego.
"Sekarang jadi kita dapat PR di kemendagri. Vonisnya tidak eksplisit menyebutkan mengembalikan jabatan. Karena itu kita tidak buru-buru menghentikan," kata Gamawan.
Jadi masih harus nunggu putusan PK? "Ya, biasanya PK kan sebentar. Sebetulnya secara hukum kita sudah bisa berhentikan. Tapi berdasar pengalaman Mamasa kita tidak buru-buru jadinya," kilah mantan gubernur Sumbar itu.
Untuk kasus Bupati Mamasa, Obed Nego diberhentikan Mendagri Gamawan Fauzi pada tanggal 24 Juni 2011 karena vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Obed bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Mamasa di Sekretariat DPRD Mamasa yang merugikan negara Rp1,28 miliar. Keputusan pemberhentian Obed itu tertuang dalam SK No 131.76/846 2011 tertanggal 24 Juni 2011.
PK MA tertanggal 18 Januari 2012 yang membebaskan Obed dan 23 mantan anggota DPRD Mamasa karena dinilai terbukti tidak bersalah seperti yang dituduhkan. Hari-hari belakangan, massa pendukung Obed kerap menggelar aksi unjuk rasa, mendesak Gamawan mengembalikan Obed menjadi bupati. Jadi, ada selang sekitar 6 bulan sejak Obed diberhentikan, hingga keluarkan putusan PK.
Diberitakan sebelumnya, Gamawan Fauzi memastikan akan segera mengeluarkan SK pemberhentian tetap Basyrah, menyusul telah keluarnya fatwa MA yang menyebutkan vonis tingkat kasasi yang dijatuhkan ke Basyrah dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat, memenuhi persyaratan pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005.
Nantinya, SK yang sama juga akan mengangkat Wakil Bupati Palas, Ali Sutan Harahap, mengisi kursi yang harus ditinggalkan Basyrah itu.
“Fatwa MA sudah keluar,” ujar Gamawan menjawab pertanyaan JPNN di kantornya, 2 Maret 2012.
Apakah fatwa MA menyatakan Basyrah memenuhi syarat diberhentikan? Dengan lugas menteri asal Sumbar itu menjawab,” Ya, diberhentikan, karena dinyatakan (di fatwa MA, red) memenuhi syarat karena ancaman hukumannya di atas lima tahun dan sudah dihukum (divonis, red).”
Ditanya kapan SK pemberhentian Basyrah dikeluarkan, Gamawan belum bisa memastikan. Yang jelas tidak akan lama lagi. “Sebentar lagi kita akan mengeluarkan SK,” kata Gamawan saat itu. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Divonis Makar, Forkorus Cs Tak Peduli
Redaktur : Tim Redaksi