Divonis Makar, Forkorus Cs Tak Peduli

Sabtu, 17 Maret 2012 – 04:20 WIB

JAYAPURA - Para terdakwa kasus dugaan makar terkait Kongres Rakyat Papua (KRP) III yakni Ketua Dewan Adat Papua, Forkorus Yaboisembut yang mendeklarasikan Negara Republik Federal Papua Barat di Lapangan Zakheus Padang Bulan, Kota Jayapura, 19 Oktober 2011, akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun potong masa tahanan.
 
Dalam persidangan yang digelar Jumat (16/3) pukul 09.15 WIT di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa masing-masing Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi, Selpius Bobii, August Makbrawen dan Dominikus Sorabot secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, yakni turut serta melakukan percobaan makar.
 
Putusan yang diberikan majelis hakim ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa 5 tahun penjara potong masa tahanan.
 
Selain perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan perbuatan makar, persidangan yang dipimpin hakim ketua Jack Octovianus,SH,MH  dibantu empat hakim anggota masing-masing, I Ketut Suarta, SH, Syor Mambrasar,SH, Marco Willem Orari,SH dan Orpa Martina,SH itu juga menolak nota pembelaan dari para Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, karena nota  pembelaan yang disampaikan dinilai sudah masuk area politik. 
 
Hal-hal yang memberatkan terhadap putusan pidana penjara yang diberikan kepada para terdakwa ini karena perbuatan yang dilakukan para terdakwa sangat mengganggu persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI) di wilayah Papua serta para terdakwa tidak menyesali perbuatan yang dilakukannya.
 
Sedangkan hal-hal yang meringankan dalam putusan ini, majelis hakim menganggap para terdakwa mengakui segala perbuatannya, dan usia para terdakwa sudah tua dan ada yang sakit. 

Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan  hingga satu minggu sejak putusan dibacakan kepada  para PH terdakwa maupun Tim JPU untuk mengajukan permohonan banding jika  keberatan atas putusan tersebut.
  
Sementara itu,  Forkorus Cs setelah mendengarkan putusan majelis hakim mengaku tetap enjoy dan biasa-biasa saja terhadap vonis tiga tahun penjara tersebut. Sebab, bagi mereka, majelis hakim mau memberikan hukuman berat, ringan atau bebas, tidak akan mempengaruhi sikapnya.
 
"Saya kan sudah pernah bilang sejak awal bahwa saya menolak persidangan ini. Makanya saya mau divonis berat, ringan bahkan bebas sekalipun saya tidak terlalu peduli karena bagi saya persidangan yang benar terhadap perkara ini bukan di pengadilan Indonesia, tapi harus di mahkamah atau pengadilan internasional," ujar Forkorus yang juga sebagai Presiden Negara Federal Papua Barat kepada wartawan usia pembacaaan putusan, Jumat (16/3).
 
Bahkan, dengan telah diputusnya perkara ini, kata Forkorus, justru akan semakin mempercepat proses persidangan di Mahkamah Internasional, mengingat saat ini pengacara internasional mereka di Brussel sedang mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk mengkopi hasil putusan pengadilan ini.
 
Karena itu, menurut Forkorus, apakah dalam putusan ini akan ada banding atau tidak, itu menjadi urusan tim PH, karena dirinya mengaku tidak tahu soal hukum di Indonesia. Sebab, persoalan menyangkut kasus ini, pihaknya hanya mau berhubungan dengan pengacara internasional, apalagi agenda tentang pembahasan Negara Papua Barat sudah didaftarkan ke Mahkamah Internasional, DK PBB dan Dewan HAM Internasional pada Februari lalu.
 
"Yang harus diingat, pengacara internasional yang akan mendampingi saya di Mahkamah Internasional nanti merupakan pengacara-pengacara kelas kakap, atau mantan-mantan Dubes dan Perdana Menteri. Karena itu, saya menantang kepada Pemerintah Indonesia kalau berani, kita sama-sama persoalkan status Negara Papua Barat ini ke Mahkamah Internasional," tantangnya.

Ia menambahkan,  persoalan antara dua negara yakni negara Indonesia dan Negara Papua Barat tidak bisa diselesaikan di Pengadilan Negeri, tapi harus di Mahkamah Internasional, sehingga dirinya menolak segala proses hukum di pengadilan Indonesia. (mud/fud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diimingi Lulus Sertifikasi, Rp 25 Juta Melayang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler