jpnn.com, MADIUN - Satpol PP Kabupaten Madiun akhirnya menutup dua tempat karaoke yang kepergok beroperasi di bulan Ramadan, Rabu (22/5). Yakni Samudra di Kelurahan Bangunsari dan Star di Desa Kaligunting.
Eko Budi Hastanto menegaskan, dua THM itu mengabaikan surat edaran (SE) Bupati tentang penutupan THM sepanjang 4 Mei – 6 Juni. ‘’Kepergok langsung oleh bupati saat sidak malam hari,’’ ungkapnya.
BACA JUGA: Tempat Karaoke Nekat Beroperasi di Bulan Suci
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun itu memastikan, hanya dua THM di Mejayan itu yang melanggar ketentuan Ramadhan. Kepastian itu dibuktikannya dari inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. ‘’Saat kami datangi sebenarnya sepi, tapi tetap buka,’’ lanjutnya.
BACA JUGA: Emak – emak jadi Tersangka Hoaks Kotak Suara Diculik dan Dibawa ke Hotel
BACA JUGA: Kepergok di Kamar Hotel Bareng Pria Bukan Suaminya, Menul: Saya Bukan Buron
Kedua THM juga tak mengantongi perijinan dari dinas pariwisata setempat. Melanggar Perda 5/2015 tentang pariwisata. Pemilik masing-masing THM tak ada di tempat saat disidak. ‘’Langsung kami tempeli stiker penutupan,’’ tegasnya.
Eko memastikan, penutupan dua THM permanen. Tak diperbolehkan beroperasi lagi meskipun Ramadan telah usai. Tak ada ampunan lagi untuk memproses perizinan tempat karaoke.
BACA JUGA: Bulan Puasa, Tercium Aroma Ayam Goreng di Jalan Cendana
‘’Kalau alih fungsi menjadi rumah makan tidak masalah. Kalau tempat karaoke lagi, tidak boleh,’’ tegasnya. (fat/fin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpol PP DKI Tutup Karaoke Nakal di Penjaringan
Redaktur & Reporter : Soetomo