Bupati PPU Dikabarkan Akan Temui 3 Elite Demokrat? Begini Reaksi KPK

Minggu, 16 Januari 2022 – 12:15 WIB
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dkk saat dibawa menuju tahanan KPK setelah diumumkan sebagai tersangka suap pada Kamis (13/1) malam. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK memastikan akan memanggil setiap pihak yang berkaitan dengan kasus Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

KPK juga akan mengonfirmasi penggunaan duit hasil suap yang diterima Abdul, termasuk apabila ingin dialirkan ke Partai Demokrat.

BACA JUGA: KPK Bidik Partai Demokrat di Kasus Korupsi Bupati PPU

"Penjadawalan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat bisa menerangkan perbuatan tersangka AGM dan kawan-kawan dimaksud juga akan segera dipersiapkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (16/1).

Mengenai isu Abdul ingin menemui tiga elite Partai Demokrat sebelum operasi tangkap tangan (OTT), Fikri enggan menjawabnya.

BACA JUGA: Haruna Bicara Kondisi Shin Tae Yong yang Sama dengan Luis Milla Dahulu

Tetapi, Fikri memastikan akan mendalami setiap informasi yang diterima.

"Tim penyidik melalui keterangan para saksi itulah tentu akan mendalami soal kedatangan tersangka AGM dan kawan-kawan ke Jakarta, sesaat sebelum dilakukannya tangkap tangan oleh tim KPK," jelas dia.

BACA JUGA: Babeh Aldo Serukan Orang Tua Tolak Vaksin Anak, Uni Irma Bereaksi Keras

Pria berlatar belakang jaksa itu juga menjelaskan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti lainnya dalam kasus dugaan suap dan pengadaan di Pemkab Penajam Paser Utara. Tim penyidik masih bekerja di lapangan.

"Pengumpulan alat bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang kami miliki sehingga membuat lebih terang perbuatan dari tersangka AGM dan kawan-kawan," kata Fikri.

KPK menetapkan Abdul dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada 2021-2022.

Selain dua orang itu, KPK menetapkan tersangka pihak swasta Achmad Zuhdi, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman.

Uang suap tersebut diduga terkait proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara senilai Rp 112 miliar.

Pengadaan proyek tersebut untuk pembangunan proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Menindaklanjuti proyek tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusmadi untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, Abdul Gafur Mas'ud diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Tersangka Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusmadi diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Abdul Gafur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, beberapa waktu lalu.

Penerimaan uang tersebut lantas ditampung oleh Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis menggunakan nomor rekeningnya.

Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Abdul Gafur.

"Tersangka Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Alex.

Tersangka Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman dan Nur Afifah Balqis selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler