KPK Bidik Partai Demokrat di Kasus Korupsi Bupati PPU

Jumat, 14 Januari 2022 – 11:35 WIB
KPK dalami aliran uang panas hasik korupsi bupati penajam paser utara Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran suap yang diduga diterima Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Selain itu, KPK juga membidik dugaan uang panas hasil korupsi itu mengalir ke Partai Demokrat tempat Abdul Gafur bernaung.

BACA JUGA: Duit Panas Bupati Penajam Paser Utara Disimpan Perempuan, Alamak!

"Itu nanti akan didalami di proses penyidikan," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/1) malam.

Alex mengatakan Abdul Gafur Mas'ud merupakan salah seorang calon ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Kabar Buruk, 2.215 KK Harus Meninggalkan Rumah, Danrem Antasari Beri Instruksi Tegas

Saat ini, di Kalimantan Timur sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat, di mana Abdul merupakan salah satu kandidatnya.

"Kami semua tahu bahwa kepala daerah itu semua terafiliasi dengan partai. Kebetulan AGM ini juga dari Partai Demokrat. Dan betul tadi yang disampaikan di sana sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat di Kalimantan Timur, salah satu calonnya adalah AGM," papar dia.

BACA JUGA: Wahai Mahasiswa Berinisial MI, Polisi Sudah Bergerak, Siap-Siap Saja

Keberadaan Abdul Gafur di Jakarta  juga tak luput dari perhatian KPK.

Sebelumnya, Abdul Gafur bersama sejumlah pihak, termasuk Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ditangkap KPK.

Alex mengatakan pihaknya sejauh ini belum mendapatkan informasi adanya aliran dana ke partai politik.

Namun, kata Alex, peristiwa-peristiwa tersebut akan menjadi petunjuk guna pendalaman lebih lanjut dalam proses penyidikan.

"Tentu simpul-simpul tadi dikaitkan dengan pemilihan DPD atau di Jakarta yang bersangkutan juga bersama dengan bendahara partai, ya, ini menjadi petunjuk tentu nanti akan dilihat di proses penyidikan. Untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi tersebut," ucap Alex.

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada 2021-2022.

Selain Abdul Gafur, lembaga antikorupsi juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka kasus tersebut.

Kelima tersangka lain itu, yakni pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Abdul Gafur dan kawan-kawan dijerat lantaran diduga menerima suap dari Achmad Zuhdi.

Abdul Gafur, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu  Achmad Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus di Surabaya Ini Harus Jadi Pelajaran Bagi yang Pengin Menjadi ASN


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler