jpnn.com - jpnn.com - Vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang dipimpin Ketua Majelis Rinaldi Triandoko untuk terdakwa Bupati nonaktif Rokan Hulu (Rohul), Riau, Suparman membuat kecewa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suparman yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, itu dinyatakan tidak terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Riau Anas Ma'mun terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD) Riau tahun anggaran 2014 dan RAPBD Riau 2015.
BACA JUGA: Divonis Bebas, La Nyalla Langsung Sujud di Ruang Sidang
“KPK tentu sangat kecewa atas vonis bebas ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (23/2) malam.
Meski kecewa, KPK tidak tinggal diam menyikapi vonis bebas itu.
Komisi antirasywah tegas menyatakan akan menempuh langkah hukum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
KPK akan memperkuat bukti dan argumentasi dalam pengajuan kasasi agar terdakwa dinyatakan bersalah demi hukum.
“Segala argumentasi akan kami sampaikan dan kami perkuat," ujar Febri.
Dia mengatakan, pengajuan kasasi dilakukan karena ada sejumlah kejanggalan pada putusan itu.
Febri menjelaskan, perkara suap ini tidak berdiri sendiri. Sebab, sebelum putusan Suparman, sudah ada sejumlah terdakwa lain yang divonis bersalah.
Termasuk mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusan terhadap Kirjauhari, terdapat nama Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima suap dari Annas.
Namun, hari ini Pengadilan Tipikor Pekanbaru hanya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Johar Firdaus.
Padahal, Suparman dan Johar diajukan sebagai terdakwa dalam surat dakwaan yang sama.
Bahkan majelis hakim dalam perkara Kirjauhari meyakini ada perbuatan bersama-sama, termasuk dua terdakwa yang divonis ini.
Karenanya, Febri menegaskan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK semaksimal mungkin mengajukan bukti-bukti untuk membuktikan kedua terdakwa memang benar-benar bersalah sesuai dakwaan awal.
“KPK juga yakin dengan konstruksi perkara ini. Makanya kami kecewa dan akan lakukan langkah hukum berikutnya," katanya.
Seperti diketahui, ini merupakan vonis bebas kedua yang dijatuhkan pengadilan atas perkara yang disidik KPK.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung pernah memberikan vonis bebas kepada mantan Wali Kota Bekasi, Mohtar Muhammad pada 2011 lalu yang menjadi terdakwa atas lima dakwaan.
KPK langsung mengajukan kasasi dan dikabulkan MA. Mochtar akhirnya divonis vonis enam tahun penjara terhadap Mochtar.
Sisi lain, ini bukan vonis bebas pertama yang pernah diketok Hakim Rinaldi.
Pada 13 Februari lalu, Rinaldi memberikan vonis bebas untuk terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Meranti Zubiarsyah dan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Meranti Suwandi Idris terkait perkara korupsi Pelabuhan Dorak.
Padahal, dua terdakwa lainnya yakni M Habibi dan Abdul Arif dinyatakan majelis bersalah dalam perkara itu.
Pada Juni 2016 lalu Rinaldi juga menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar terkait perkara korupsi pengadaan dan perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan.
Meski Rinaldi memiliki rekam jejak yang beberapa kali memutus bebas terdakwa korupsi, Jaksa KPK saat itu meyakini dapat membuktikan dakwaan terhadap Suparman.
“Apalagi kami yakin perkara ini kuat,” tuntas Febri. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy