jpnn.com, JAKARTA - Tersangka korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007-2008, Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Dira Tome akan segera disidang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti kasus ini, Senin (13/3).
BACA JUGA: Bupati Sabu Raijua Desak KPK Usut Pejabat Lain
"Kami lakukan pelimpahan dari penyidikan ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (14/3).
Menurut Febri, perkara Marthen akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur. Karenanya Marthen dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, selama masa persidangan. "Sementara ditahan di Surabaya karena sidangnya di sana," ujar Febri.
Marthen pernah menang praperadilan melawan KPK. Namun, kemenangan itu tak berlangsung lama. KPK kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka.
Kasus itu berawal dari laporan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat, Anita Yakoba Gah tentang dugaan korupsi dana PLS senilai Rp 77 miliar pada 2007.
Kasus ini ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kupang setahun kemudian.
Namun, Kejari Kupang tidak menemukan bukti dan menutup kasus. Pada 2011, kasus ini dibuka kembali Kejari Kupang dan diambil alih oleh Kejati NTT.
Pada Oktober 2014, kasus ini diambil alih KPK dan menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka. Namun, Marthen baru diperiksa oleh KPK pada 15 Agustus 2015, setelah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2014.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy