jpnn.com - PALANGKA RAYA - Bupati Seruyan Sudarsono menunjukkan perlawanan setelah ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka terkait proyek Pelabuhan Segintung. Tim hukum Sudarsono saat ini sedang menyusun berkas pengajuan praperadilan.
Salah satu penasihat hukum Rahmadi G Lentam mengatakan, praperadilan memang akan ditempuh. Namun, pihaknya masih menunggu. Nantinya, pihaknya akan menjelaskan secara detail proyek Pelabuhan Segintung.
BACA JUGA: Ogah Ditangkap, Pengedar Berani Tabrak Polisi
"Kami pasti lakukan upaya hukum, apalagi beliau (Sudarsono) dalam proyek tersebut sudah dijelaskan bagaimana semuanya terjadi," ujar Rahmadi pada Kalteng Pos, Senin (28/3) kemarin.
Sementara itu, anggota tim hukum Indriyanto mengaku sudah mengantarkan surat ke Presiden Joko Widodo, Kemendagri, KPK, Kejagung, Bareskrim Polri dan Kapolri, Komnas HAM, Kompolnas, Komisi III DPR-RI, menPANRB tentang proyek pelabuhan laut teluk sigintung.
BACA JUGA: Kisah Sephia (I), Cerai Demi Cari Suami Perkasa di Ranjang
"Surat sudah dikirim untuk membuka secara jelas bagaimana proyek pelabuhan Segintung," ujar Indri. (alh/jos/jpnn)
BACA JUGA: Polda Klaim Siapkan 2 Pleton Brimob Jemput La Nyalla
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Sukoharjo Pimpin Unjuk Rasa Pelajar, Ternyata Ini Sebabnya...
Redaktur : Tim Redaksi