Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Hasil OTT Pertama di Era Firli Bahuri

Rabu, 08 Januari 2020 – 23:03 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata menggelar konferensi pers terkait kasus Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Foto: Fathan Sinaga / JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. Selain Saiful, KPK juga menetapkan lima orang lainnya menjadi tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Dari pihak swasta terdapat dua orang yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

BACA JUGA: Salah Satu Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Diduga Kekasih Gelap Istri Kedua Korban

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

KPK menduga Saiful menerima suap sekitar Rp 1,8 miliar. "KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini," kata Alex.

BACA JUGA: Ternyata Ini Motif Istri Hakim PN Medan Bunuh Sang Suami

Sebagai penerima suap, Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi suap Ibnu Ghopur dan Totok Sumed disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan, Ternyata Korban Dihabisi di Samping Putri Mereka

 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler