Ternyata Ini Motif Istri Hakim PN Medan Bunuh Sang Suami

Rabu, 08 Januari 2020 – 20:15 WIB
Istri korban sekaligus otak pelaku pembunuhan. (tengah baju oranye). Foto: Nina/pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut menggelar ekspose perkara terkait pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (8/1).

Polisi juga menghadirkan ZH, 41, istri Jamaluddin yang menjadi otak pembunuhan humas PN Medan. ZH hanya tertunduk lesu saat diboyong ke Mapolda Sumut.

BACA JUGA: Salah Satu Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Diduga Kekasih Gelap Istri Kedua Korban

Mengenakan baju oranye bersama dua tersangka lainnya, JP (42) warga Medan Denai dan RF (29) warga Medan Tuntungan, ZH hanya menundukkan kepalanya.

ZH sendiri adalah istri kedua Jamal setelah bercerai dari istri pertama. Jamal menikahi ZH tahun 2011 dan sudah dianugerahi seorang putri.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin

Berdasarkan informasi yang beredar, ZH membunuh Jamal karena cemburu setelah menduga sang suami selingkuh juga tentang cinta segitiga.

Di mana ZH dan salah satu tersangka, JP, menjalin hubungan asmara. Bahkan, ZH yang menjadi dalangnya disebutkan pernah berniat membunuh Jamaluddin, Maret 2019, namun gagal karena orang yang disuruh menolak.

BACA JUGA: Kecelakaan di Jalinsum, Bus Chandra Menghantam Truk Kontainer

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin sendiri belum mau membeber motif secara rinci. Namun, dia menegaskan pembunuhan ini dilatarbelakangi karena masalah keluarga.

“Motif sedang dialami penyidik tapi kami menduga ini akan dibuktikan penyidikan adalah masalah keluarga. Soal masalah keluarga belum kami dalami, sementara penyidik berkesimpulan ini masalah keluarga,” jelasnya di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).

ZH, otak pembunuhan Jamal, hakim PN Medan dibawa ke Mapolda Sumut.

Martuani mengatakan saat ini persoalan yang dihadapi penyidik adalah dukungan alat bukti karena para pelaku menggunakan alat-alat komunikasi yang tidak biasa.

“Sehingga penyidik kesulitan mendudukan kasus ini, tetapi dengan bantuan laboratorium forensik Mabes Polri, Direktorat Cyber Crime Mabes Polri sehingga penyidik memiliki infomasi tambahan yang bisa menguatkan untuk kasus ini direkontruksi sebagai kasus pembunuhan berencana,” bebernya.

Dikatakan Martuani, ZH sebagai otak pelaku menjalankan aksinya dibantu RF serta JP. ZH membekap suaminya hingga tewas di dalam rumah mereka di Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

“Alat bukti adalah milik korban seluruhnya yang diangkat dari TKP, kemudian ada mobil. Apa yang kami sampaikan bisa dipertangungjawabkan. Mulai dari bedcover, sarung bantal yang digunakan, kemudian sepatu, sepatu milik tersangka dibakar, satu lagi akan dicari,” timpalnya.

Untuk menjadikan status tersangka ketiganya setelah pemeriksaan secara maraton adalah ada bukti kuat berupa hasil laboratorium forensik. “Yang mengatakan bahwa pelaku ada komunikasi dengan istri korban,” timpalnya.

“Pelaku boleh menyangkal boleh ingkar, silahkan penyidik memiliki bukti yang cukup kuat, kami akan melakukan penahanan mulai hari ini,” tandasnya.

Soal dugaan ZH yang sebelumnya pernah berniat membunuh Jamal, Martuani tak membantah namun tak juga menegaskan. “Namanya rumah tangga ada saja cecok, segala kalimat dikeluarkan. Mungkin ini rumor ini berkembang karena ada tenggang watu yang cukup lama untuk penyidik mengungkap kasus ini,” jelasnya.

Terkait berapa kedua pelaku dibayar ZH, Martuani juga belum mau mengungkap. “Dua tersangka lain ini perlu didalami berapa upahnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Martuani Sormin menegaskan kasus ini sebagai pembunuhan berencana. “Bukan pembunuhan biasa, tetapi pembunuhan berencana,” ungkap Martuani.

Martuani mengatakan Jamal dibunuh istrinya di dalam kamar dengan membekap hingga tak lagi bernafas. Pembunuhan itu dilakukan di dalam kamar di kediaman mereka di Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

“Pembunuhannya cukup bagus tanpa alat bukti, tanpa kekerasan. Korban dibunuh dengan dibekap, sehingga kehabisan nafas. Sehingga terbukti dari hasil laboratorium diduga meninggal karena korban kehilangan oksigen. Lokasi eksekusi rumah korban sendiri. Dibunuh di dalam kamar,” bebernya.

Dikatakan Martuani, saat pembunuhan Jumat (29/11/2019) itu, JP dan RF sudah berada di rumah bersama ZH sambil menanti korban pulang ke rumah. “Kasus ini perencanaan sehingga pelaku sudah ada di rumah sebelum korban pulang. Ditunggui korban pulan, pelaku ada di rumah sebelum korban pulang,” jelasnya.

Eksekusi terjadi, Jumat dini hari. Dimana, ZH membekap dan dua pelaku lain memegangi tubuh korban. Lalu setelah tak bernafas. Ketiganya mengangkat korban dari lantai 3 ke lantai I lalu memasukkan ke mobil Toyota Prado BK 77 HD milik korban.

Saat ingin menghilangkan jejak, JP dan RF membawanya ke arah Berastagi. JP sebagai supir dan RF mengendarai sepeda motor, sementara korban di jok kedua dibaringkan. Begitu ketemu jurang di kawasan Kutalimbaru, JP lompat dari mobil yang dalam keadaan mesin menyala dan ototamis kendaraan roda empat itu meluncur ke jurang. JP berboncengan dengan RF dan meninggalkan korban sebelum akhirnya ditemukan warga.

Kemudian jasad Jamaluddin telah diautopsi di RS Bhayangakara, Medan pada Jumat (29/11) malam. Jenazahnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11).

Dengan menggali keterangan dari 50 saksi, kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. “Sampai saat ini tidak ada (pelaku lain). Baru tiga tersangka ini tidak ada tersangka lain,” tegasnya.

Dari ketiga tersangka pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti, dompet berisikan 32 lembar uang Rp100 ribu, jam tangan, laptop, kalung dan dua cincin, handphone, baju dan celana panjang, 1 handphone milik korban, 1 unit mobil Toyota Prado Land Cruiser BK 77 HD warna hitam, 1 unit sepeda motor, 1 sarung bantal, bed cover, dua handphone milik JP, baju dan celana milik RF.

BACA JUGA: Bu Kades Digerebek Warga saat Berbuat Terlarang di Rumahnya

Ketiganya mulai ditahan sejak hari ini dan dijerat dengan pasal 340 subs pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 e Ze KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (nin)

VIDEO: Geram, Bendera Tiongkok Nyaris Dibakar


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler