Bupati Subang Akhirnya Masuk Penjara

Rabu, 28 Maret 2012 – 12:01 WIB

JAKARTA- Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya mengeksekusi Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat ke penjara. Terpidana 5 tahun kasus korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Subang tersebut resmi jadi penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung terhitung Rabu (28/3).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menyebutkan, Eep dijemput dari rumahnya pada Rabu dini hari. Namun karena Lapas baru buka pada jam kerja, pria yang sempat melakukan aksi protes di depan Mahkamah Agung (MA) tersebut baru bisa dibawa ke Lapas pada pagi ini.

"Baru tadi pagi jam enam, terpidana dimasukan ke Lapas Sukamiskin," jelas Adi lewat pesan singkat. Selain hukuman badan, hakim kasasi juga memvonis  Eep membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan. Termasuk pula mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,5 miliar.

Adi tak menyebutkan apakah eksekusi Eep dilakukan setelah kejaksaan menerima salinan putusan lengkap atau hanya berbekal petikan putusan. Soal apakah petikan putusan bisa jadi dasar mengeksekusi terpidana kini tengah diperdebatkan MA dan Kejagung.

Sekretaris MA Nurhadi pada Selasa (27/3) mengatakan, petikan putusan pengadilan sudah cukup kuat untuk mengeksekusi terpidana oleh kejaksaan selaku eksekutor. Sementara Jaksa Agung Basrief bersikukuh sebelum pihaknya melakukan eksekusi harus menerima salinan putusan terlebih dahulu. Aturan ini diatur dengan tegas dalam KUHAP.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wawako Surabaya Cuekin Ancaman Mendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler