Bupati Subang Segera Disel

Sabtu, 03 Maret 2012 – 08:05 WIB

BANDUNG - Nasib Bupati Subang non aktif Eep Hidayat bakalan berakhir di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru. Mahkamah Agung (MA) telah menyampaikan petikan vonis kasasi perkara Bupati Subang Non Aktif Eep Hidayat kepada Pengadilan Negeri Bandung, kemarin  (2/3).

Petikan MA bernomor 260/TU/2012/2407/K/Pid.Sus 2011 tertanggal Jakarta 27 Februari 2012 untuk nomor perkara Eep Hidayat di PN Bandung 19/Pidsus/TPK/2011 PN Bdg Juncto Nomor kasasi 2407 K/Pidsus 2011.

"Perkaranya sudah diputus MA 21 Februari 2012 dan 2 Maret 2012 kita terima," ujar Humas Pengadilan Bandung Sumantono melalui Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Susilo Nandang Bagi.

Meski begitu, PN Bandung baru menerima petikan putusan kasasi. Sedangkan putusan dan berkas pokok perkara Eep Hidayat belum diterima.  "Jadi Eep belum bisa dieksekusi karena masih nunggu berkas putusan MA, kami baru menerima petikannya, " tandasnya.

Petikan tersebut juga telah disampaikan kepada Kejati Jabar dan Rutan Kebon Waru. Sementara itu,  Panitera Muda Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio mengungkapkan, petikan putusan sifatnya hanya sebagai pemberitahuan bahwa kasasi yang diajukan oleh jaksa telah diputus. Sebab, petikan lebih pada pemberitahuan agar tidak lepas demi hukum.

"Belum bisa sah petikan itu karena masih menunggu berkas perkara dan putusannya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya di PN Bandung.

Biasanya, sebut dia, berkas putusan akan diterima PN Bandung selambat-lambatnya dua minggu. "Nantinya yang bisa melakukan eksekusi adalah pihak kejaksaan,"  ucapnya.

Eep Hidayat tersandung kasus korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang senilai Rp 14 miliar. Perkaranya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dengan vonis bebas.

Namun pada tingkat kasasi MA, Eep dinyatakan bersalah. MA membatalkan vonis bebas pengadilan dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Menurut majelis Hakim Tipikor saat itu yang diketuai I Gusti Lanang, dakwaan primer yang didakwakan JPU kepada Eep Hidayat, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, tidaklah tepat karena tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa, karena JPU tidak mencantumkan kerugian negara dari BPK. (apt)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Wadir Narkoba Resmi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler