Bupati tak Berwenang Wajibkan PNS Shalat Jamaah

Senin, 16 Desember 2013 – 22:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku telah memerintahkan Penjabat Gubernur Riau, Djohermansyah Djohan, segera menegur Bupati Rokan Hulu, Haji Achmad.

Teguran perlu diberikan, karena bupati telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pegawai di lingkungan Pemkab Rohul untuk melaksanakan sholat berjamaah dan yang PNS yang tak shalat jamaah akan dikenakan sanksi.

BACA JUGA: Dirjen Otda Minta Bupati Cabut Aturan PNS Wajib Shalat Jamaah

“Itu (masalah agama) sepenuhnya menjadi urusan absolut dari pemerintah pusat. Bukan kewenangan daerah (untuk mengaturnya). Karena itu saya akan minta (Penjabat) Gubernur Riau untuk memberikan teguran (kepada Bupati Rohul),” ujar Gamawan saat dihubungi dari Jakarta, Senin (16/12).

Teguran akan diberikan karena selain kewenangan pengaturan agama menjadi kewenangan pemerintah pusat, selama ini menurut Gamawan, pemerintah pusat juga tidak pernah sampai mengatur ke masalah-masalah yang jauh ke urusan privatisasi masing-masing masyarakat.

BACA JUGA: Nekat Mengemis Bakal Didenda Rp 50 Juta

Gamawan mengingatkan, jika terkait masalah sholat berjamaah, harusnya bupati mengeluarkan Perbup yang sifatnya hanya imbauan. Bukan justru mengenakan sanksi jika ada pegawai yang tidak melaksanakannya.

“Kalau sifatnya imbauan, kita mungkin memakluminya. Namun kalau sampai ada sanksi, saya kira Perbup tersebut perlu ditinjau. Saya sudah sampaikan agar gubernur mengingatkan,” katanya.

BACA JUGA: Napi Tuntut Kalapas Palopo Mundur

Sebagaimana diketahui, Bupati Rohul telah menandatangani Perbup Sholat berjamaah bagi pegawai Pemkab Rohul, 28 April 2011 lalu. Beberapa pasal yang dinilai berbau kontrovesi antara lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1). Disebutkan, "Bagi pegawai muslim diwajibkan untuk salat zuhur dan salat ashar berjamaah di masjid Agung komplek Islamic Centre".

Dalam Pasal 2 ayat (2), dinyatakan, "Bagi pegawai muslim wanita yang berhalangan tidak diwajibkan salat zuhur dan ashar berjamaah di masjid Agung".

Sementara dalam Pasal tiga dinyatakan, “Bagi pegawai muslim yang tidak mengikuti salat zuhur dan ashar berjamaah karena tugas luar, maka wajib melaporkan surat perintah tugas dari atasan yang berwenang. Izin wajib melaporkan surat izin dari atasan langsung. Sakit, wajib melampirkan surat keterangan dokter". (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri tak Bisa Intervensi APBD Riau untuk Bayar Utang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler