jpnn.com, TAPTENG - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani memberikan perhatian khusus kepada tenaga honorer/TKS yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Ia menegaskan mulai Februari 2021 semua honorer/TKS Pemkab Tapteng harus menerima gaji paling lama tanggal 5 setiap bulannya.
BACA JUGA: Pratu Miftahul Ikhsan Babak Belur Dikeroyok 12 Orang di THM, Irjen Ahmad Tegas Bilang Begini
Untuk memastikan hak ini berjalan dengan baik, Bakhtiar mengultimatum semua pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tapteng.
Bagi OPD yang tidak membayar gaji Honorer/TKS pada waktu yang sudah ditentukan akan ditindak tegas.
BACA JUGA: Oknum Guru PNS Ini Ternyata Penjahat Kelamin, Korbannya Sudah Banyak, Ya Ampun
Hal itu disampaikan Bupati di hadapan para pimpinan OPD dalam pertemuan yang diadakan di Pendopo rumah dinas Bupati di Sibolga, Selasa (2/2) malam.
"Saya tegaskan gaji para Honorer/TKS yang bekerja di Pemkab Tapteng dibayar minimal tanggal 5 setiap bulannya. Jika tidak dipatuhi, OPD yang bersangkutan akan saya tindak tegas," ucapnya.
BACA JUGA: Ada Kabar Gembira dari Kemenag untuk Guru Honorer, Soal Gaji
Dengan tertibnya pembayaran gaji para Honorer/TKS itu, sambung Bupati, diharapkan kinerja seluruh pegawai Honorer/TKS di seluruh OPD dapat terjaga dan ditingkatkan serta kewajibannya dilaksanakan dengan baik.
"Saya pastikan hak-hak Honorer/TKS terpenuhi dengan baik di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah," janji Bupati.
BACA JUGA: Berita Duka: Retnowati Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
Turut mendampingi Bupati dalam pertemuan itu Ketua DPRD Tapanuli Tengah Khairul Kiyedi Pasaribu, Sekdakab Hendri Susanto Lumbantobing.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi