RANTAU– Bupati Labuhanbatu, Sumut, dr Tigor Panusunan Siregar menolak membayar dana hibah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan (Labusel) Rp20 miliar dan Rp20 miliar untuk Labuhanbatu Utara (Labura). Kedua daerah itu merupakan hasil pemekaran dari induknya, Kabupaten Labuhanbatu.
Bahkan Tigor mengaku dirinya tak akan menghadiri panggilan Mendagri untuk membahas masalah dana hibah tersebut.
Menurut Tigor, kendati Labura dan Labusel tetap menuntut pembayaran dana hibah yang diamanatkan dalam UU No 22 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Labusel, dan UU No 23 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Labura, namun Pemkab Labuhanbatu tak akan membayar dana hibah tersebut.
Alasannya, Pemkab Labura dan Labusel memiliki hutang untuk pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS). Di mana pada tahun 2009, Pemkab Labuhanbatu membantu Pemkab Labura Rp23 miliar dan Rp22 miliar kepada Pemkab Labusel.
“Jadi di sini sudah jelas siapa yang berhutang. Kita punya bukti pembayaranya, jadi saya tegaskan saya tidak akan membayar tuntutan itu,” kata Tigor, seperti diberitakan Sumut Pos (Grup JPNN).
Bahkan Tigor menegaskan dirinya tak akan menghadiri panggilan Mendagari untuk dipertemukan. (smg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Tempe Pecat Pegawai
Redaktur : Tim Redaksi