Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (15/10)Menurut Burhanudin, seluruh keputusan di BI merupakan keputusan kolektif.
"Sejak 2003-2008 sudah ada sekitar 200 kali RDG (Rapat Dewan Gubernur)
BACA JUGA: Keluarga Supriyadi Ragukan Andryoko
Seluruh RDG diputuskan secara kolektif, kecuali dalam RDGtidak terputuskan, barulah Gubernur memutuskan
Burhanudin juga membeberkan keberhasilan dan penghargaan untuknya selama menjabat Gubernur
BACA JUGA: SBY Minta TNI Ikut Tenangkan Rakyat
"Utang ke IMF bisa dilunasimendapat penghargaan bintan mahaputra, dan penghargaan-penghargaan lainnya
BACA JUGA: KPK Periksa Fahmi Idris
Lantas, kemana semua yang saya lakukan selama inimenghabiskan hidup saya mengabdi di Bank Indonesia," paparnya.
"Saya sungguh terkejut atas tuntutan JPU, Rabu laluSaya benar-benar terpukulOleh karena itu saya menggunakan kesempatan ini dengan
sebaik-baiknya untuk menyampaikan pembelaan, dalam posisi saya sebagai terdakwaSaya mohon kepada bapak hakim untuk pertimbangkannya,"
bebernya.
Ada beberapa hal urgen yang penting disampaikannyaPertama, dia tidak pernah mengambil uang sepeser pun dalam kasus BLBI Rp100 M yang
diputuskan RDG"Kedua, tindakan saya yang digolongkan melawan hukum adalah keputusan secara bersama-sama secara musyawarah dan mufakat melalui RDG.
Keputusan tersebut adalah keputusan lembaga BI, secara faktual sistem tersebut adalah sistem yang jelasKetiga, tidak didasari oleh motif yang kuat karena untuk menjalankan tugas negaraMungkin salah satu hal yang membuat saya duduk di kursi terdakwa ini adalah karena saya adalah petanggung jawab karena sebagai gubernur," bebernya.(gus/sid/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Subianto Siap Jadi Capres
Redaktur : Tim Redaksi