Buron 10 Bulan, Tertangkap Gara-Gara Mudik Iduladha

Selasa, 05 September 2017 – 07:17 WIB
Buronan yang tertangkap. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MALANG - Riwayatno alias Suthup (28) warga Desa Sumberayu, Kabupaten Malang diringkus Buser Satreskrim Polsek Gondanglegi usai bersembunyi di Kalimantan selama 10 bulan.

Pelaku diamankan setelah pulang kampung dari persembunyiannya saat Iduladha.

BACA JUGA: Malunya Minta Ampun, Ditangkap di Rumah Calon Mertua

Pelaku Suthup menduga kasus pencurian telah dilupakan polisi sehingga dia dengan santai pulang ke kampung halaman.

Namun, saat pulang, pelaku langsung ditangkap di kamar dekat dapur rumahnya.

Pelaku telah dua kali mencuri kambing, dan menjualnya di pasar hewan wilayah Dampit dengan harga Rp 800 ribu.

"Saat melakukan pencurian yang ketiga kalinya, pelaku memilih lokasi di Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi," ujar Kompol Untung Bagyo Riyanto, Kapolsek Gondanglegi.

Pelaku berhasil membawa kambing sejauh 50 meter, hingga akhirnya tepergok warga.

Tidak ingin dihajar massa, pelaku memilih kabur meninggalkan ternak beserta motor yang dipakai hingga akhirnya Polsek Gondanglegi mengamankan motor dan kambing korban.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku kabur di wilayah Kalimantan.

"Saat pulang kampung untuk merayakan idul adha itulah, polisi berhasil membekuk pelaku," imbuh Untung.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukumannya 7 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler