Malunya Minta Ampun, Ditangkap di Rumah Calon Mertua

Rabu, 23 Agustus 2017 – 21:40 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, JEMBER - Betapa malunya M. Jamik, 23. Warga Dusun Krajan Kulon, Jember. Dia ditangkap polisi saat berada di rumah calon mertua, Suwoto, di Dusun Jatisongo, Desa Tegalwangi, Kecamatan Umbulsari.

Tiga tahun terakhir, sebelum ditangkap, ada informasi bahwa Jamik sering terlihat di rumah calon istrinya.

BACA JUGA: Pendiaman tak Menyesal Bunuh Abangnya: Dendamku sudah Berkarat

Dia berada di sana untuk persiapan menikah.

Jamik menjadi buron polisi setelah terlibat kasus pemukulan dan penganiayaan terhadap Alhikam Baedowi, 25, yang masih satu desa.

BACA JUGA: Tak Terima Istri Dihina, Adik Habisi Nyawa Abangnya

Dia ditangkap setelah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) tiga tahun lalu.

Saat ditangkap polisi, tersangka tidak melawan.

BACA JUGA: Menantu Tak Tahu Malu, Aniaya Mantan Mertua

Setelah ditangkap, tersangka digelandang ke mapolsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi tidak hanya menangkap Jamik karena kasus penganiayaan terhadap Alhikam.

Tetapi, tersangka juga berurusan dengan polisi setelah terlibat kasus pemukulan terhadap Jarot, 28, warga Dusun Karangrejo, Desa Paleran, 2 Juli 2017.

Tersangka Jamik memukul korban Jarot karena merasa tersinggung saat mengendarai motornya.

Kapolsek Umbulsari AKP Miftakhul Huda melalui Kanitreskrim Bripka Ary Susanto membenarkan kabar bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka Jamik.

''Tersangka ini ditangkap saat pulang ke rumah untuk menikah dua minggu lagi, Senin (4/9)," ujar Ary. (jum/aro/c4/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asyik Tidur, Craass! Telinga Diiris Penganut Ilmu Hitam


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler