Buron 11 Tahun, Pembunuh Agus Ini Akhirnya Dibekuk, Selama Ini Sembunyi di Jakarta

Rabu, 16 Maret 2022 – 08:44 WIB
Mgs Iqbal, 34, warga Jalan Letnan Mukmin, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, akhirnya ditangkap polisi setelah 11 tahun diburu polisi. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang buronan berinisial Mgs Iqbal, 34, warga Jalan Letnan Mukmin, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, akhirnya ditangkap polisi setelah 11 tahun diburu.

Buronan kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu ditangkap di persembunyiannya di Jakarta, Senin (14/3) sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA: Remaja 16 Tahun Tebas Mbak Murni, Ambil Rambut Korban, Lalu Dibungkus Kantong Merah

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan korban bernama Agus itu dikeroyok di Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Senin (19/12/2011) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Saat itu, menurut informasi yang kami dapatkan bahwa korban ini bertemu dengan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Tri di ruang kerjanya, Selasa (15/3).

BACA JUGA: Buronan Kasus Begal Keok Ditembak Polisi, Sekarang Terduduk di Kursi Roda

Kemudian ketika bertemu di TKP, pelaku dan korban saling menatap mata, karena tidak senang dan terjadi perselisihan paham.

Lalu korban Agus sempat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menusuk pelaku, tetapi tidak terkena dan terjatuh bersama pisaunya.

Tersangka berusaha mengambilnya dan langsung bergegas menusukkan pisau ke punggung belakang korban sebanyak dua kali hingga meninggal dunia.

Atas kejadian ini korban langsung dibawa ke rumah sakit bersama warga dan keluarga korban langsung melaporkan ke Mapolsek Ilir Barat (IB) I Palembang. Sedangkan pelaku berusaha kabur.

Tri melanjutkan, setelah mendapat laporan anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Jakarta, Senin (14/3) sekitar pukul 22.00 WIB.

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Tersangka Iqbal telah mengakui perbuatannya. “Ya kak, seusai kejadian saya langsung melarikan diri ke Jakarta, ditangkap saat lagi makan bareng teman,” tutupnya. (dey/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler