Buron 2 Bulan, Penganiaya Kapolres Ditangkap

Jumat, 01 Februari 2013 – 11:16 WIB
DHARMASRAYA - Setelah hampir 2,5 bulan masuk dalam daftar  pencarian orang (DPO), tersangka kasus penganiayaan Kapolres dan anggota Polres Dharmasraya, AL (38), warga Aur Jaya dibekuk anggota Polres Dharmasraya di Pasar Kamangkuning, Bungo, Jambi. Tersangka diduga merupakan otak aksi massa dalam kerusuhan itu. Saat ini tersangka diamankan di Polda Sumbar untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Dharmasraya AKBP Chairul Aziz mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 351, 170 jo 55 dan 56 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 15 tahun kurungan. Selain itu, Polres juga akan menjerat tersangka dengan kasus penimbunan BBM dan pupuk bersubsidi di rumahnya.

"Untuk penimbunan BBM, dia akan kita jerat dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara  dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar dan UU Darurat Nomor 95 tentang tindak pidana ekonomi dan UU Nomor 8 Tahun 62 tentang perdagangan barang dalam pengawasan dengan ancaman di atas lima tahun. Artinya ada tiga kasus atau tiga berkas yang akan menjerat tersangka," urainya.

Menurutnya, berdasarkan pengintaian dari koordinat yang dipantau, selama dalam pelarian, tersangka sering perpindah-pindah tempat antara Dharmasraya dan Jambi. Kadang ke Sei Rumbai dan Koto Baru Dharmasraya dan kadang juga sembunyi di Jambi tepatnya di Kuamang Baru. Tersangka sembunyi di pelosok dan tinggal bersama teman yang satu profesi yakni pelaku ilegal minning. Berdasarkan pengakuan dari salah seorang warga, selama dalam pelarian tersangka tetap melakukan aktivitas illegal minning di Kuamang Baru tersebut.

Kasus ini akan ditangani oleh Polda Sumbar. Hal itu dilakukan untuk menjaga transparansi penyidikan, menghindari intervensi, dan tidak berat sebelah.

Saat ini, Polres Dharmasraya bersama Polda Sumbar masih memburu 4 DPO lainnya. Diharapkan para DPO segera menyerahkan diri, sehingga tidak dikejar-kejar atau tiduk hidup dalam pelarian. "Bagi masyarakat yang melihat DPO tersebut agar segera melaporkan ke pos polisi terdekat, baik itu Polsek, Polres atau Polda," jelas Chairul Aziz. 

Chairul Aziz menuturkan, saat peristiwa penyanderaan itu terjadi, tersangka sempat berkata kepada dirinya, "Kalau kedua tahanan itu tidak dilepaskan atau dikeluarkan, saya tidak jamin keselamatan bapak (Kapolres Dharmasraya)," ucap Chairul menirukan perkataan AL.

Di samping itu berdasarkan informasi yang diperoleh atau keterangan dari tersangka yang sudah duluan ditahan, kedua tersangka yang sudah dibarter pada malam peristiwa tersebut, diamankan di rumah tersangka, dan paginya baru dikirim ke Lampung.

Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Mainar Sugianto yang ditemui Padang Ekpsres, kemarin (31/1) mengatakan, tersangka AS digelandang ke Mapolda Sumbar dan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar.

"Dia sampai di Mapolda Sumbar Selasa (29/1), sekitar pukul 16.00," jelas Mainar Sugianto.

Wakapolres Dharmasraya Kompol Ari Yuswan Triyono menambahkan, berkas 11 orang tersangka yang sudah diproses sebelumnya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) seminggu yang lalu. Walaupun demikian, tersangka masih berada di sel tahanan Polres Dharmasraya, karena kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari JPU, yang akan membawa kasus mereka itu ke Pengadilan Negeri (PN), untuk disidangkan," kata Kompol Ari Yuswan, seperti dilansir Padang Ekspres (JPNN Grup), Jmat (1/2). (ita/kid)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Diperkosa Empat ABG

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler