jpnn.com, EMPAT LAWANG - Polisi menangkap seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban meninggal dunia di Empat Lawang, Sumsel.
Pelaku yang sempat buron selama 2 tahun ini berinisial MM, 32, warga Desa Lubuk Gelanggang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi Ari Kusumawati Akhirnya Menyerahkan Diri
Diketahui bahwa, perbuatan tersangka ini terjadi pada tanggal 13 Agustus 2020 sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku ada 2 orang, MM dan MZ, 40, yang masih DPO.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin, SH MH mengatakan pada Senin 10 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB tersangka telah ditangkap di kontrakannya di Kelurahan Tebat Baru Ilir, Kota Pagar Alam.
BACA JUGA: Tok, Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara
"Saat dilakukan penangkapan, korban mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri. Sehingga dilakukan tindakan terarah dan terukur untuk melumpuhkan pelaku MM," ungkap Tohirin.
Setelah diinterogasi Pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku berjumlah 2, 1 lagi masih berstatus DPO.
BACA JUGA: Oknum Polantas yang Setop Sopir Truk Viral, Kasat Lantas Kompol Rendy Bilang Begini
Tohirin menceritakan awal mula kejadian bermula saat korban mangkal di Pangkalan Ojek Pasar Tebing Tinggi, kemudian datang kedua pelaku MM dan MZ (40), menghampiri korban dengan berkedok meminta untuk mengantarkan mereka ke Jalan Poros, Tebing Tinggi dengan upah Rp 35.000.
Sesampainya korban dan kedua pelaku di TKP, pelaku MZ langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan mengarahkan ke leher korban sembari mengancam korban sehingga korban menghentikan motornya dan terjatuh.
Tidak sampai di situ, aksi mereka dilanjutkan pelaku MZ dengan menusuk dada korban sebanyak dua kali. Kemudian pelaku MM juga melakukan penusukan satu kali di tempat yang sama, mengakibatkan korban terguling di tanah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Selanjutnya, para pelaku langsung melarikan diri dan membawa sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam milik korban.
"Atas kejadian ini korban mengalami 3 luka tusuk dibagian dada korban dan luka sayatan di bagian leher korban akibat senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggan dunia. Dalam kejadian tersebut, korban juga mengalami kerugian Rp 15 juta," ungkapnya.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean