jpnn.com, JAKARTA - Buron selama dua tahun, tersangka perkara tindak pidana korupsi AAFH ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
AAFH ditangkap di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (30/8).
BACA JUGA: Demi Keselamatan, Tersangka Korupsi di NTB Ini Ditahan di Tempat Paling Aman
"Pada tanggal 31 Agustus 2023, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membawa tersangka AAFH berangkat kembali ke Jakarta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo, Jumat.
Hari menjelaskan tersangka AAFH dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung 31 Agustus sampai 19 September 2023.
BACA JUGA: Karnaval HUT RI di Mojokerto Jatim Mencekam
Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) telah mendatangi rumah tersangka yang berada di Lebak, Provinsi Banten. Namun, tersangka tidak ditemukan.
Kemudian pada 29 September 2021, Kejaksaan melacak dan menemukan lokasi keberadaan tersangka AAFH berada di Kota Palembang.
AAFH ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pemindahbukuan fasilitas kredit dari Bank Mandiri Cabang Jakarta Thamrin kepada Koperasi Karyawan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Kokarindo) pada 2009.
Kemudian, tersangka dinyatakan masuk DPO sejak April 2021, setelah dilakukan pemanggilan tiga kali, tidak memenuhi panggilan tersebut. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti