jpnn.com, SUMBAWA BARAT - Penyidik kejaksaan menahan seorang direktur sebuah perusahaan swasta, EK yang jadi tersangka korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah untuk Perusahaan Umum Daerah atau Perusda Sumbawa Barat, NTB.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi mengaku penahanan EK pada Rabu (30/8) sekitar pukul 18.30 WITA.
BACA JUGA: WALHI Catat Kerusakan Hutan di NTB Mencapai 60 Persen
"Iya, seusai tersangka menjalani pemeriksaan, langsung kami tahan," kata Irwan dihubungi melalui sambungan telepon, kemarin.
Namun, dia merahasiakan lokasi penahanan tersangka korupsi itu dengan alasan menjaga keamanan dan keselamatan EK.
BACA JUGA: Perselingkuhan ASN bukan Persoalan Pribadi, Sanksi Berat Menanti, Bisa Dipecat
"Yang jelas, yang bersangkutan kami tahan di tempat yang menurut kami paling aman," ucapnya.
Setelah menahan EK, jaksa penyidik masih mengagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka.
BACA JUGA: Pelaku Tabrak Lari, Ketua PAN Soppeng Jadi Tersangka
"Masih ada serangkaian pemeriksaan yang harus kami lakukan untuk menguatkan bukti dari kasus ini," kata Irwan.
Kuasa hukum tersangka EK, Lalu Anton Hariawan mengatakan kliennya kooperatif dalam mendukung proses hukum yang kini tengah berjalan pada penyidikan.
"Klien kami dalam kasus ini tetap kooperatif dan mendukung proses hukum dari kejaksaan," kata Anton.
EK selaku pihak rekanan ditetapkan jadi tersangka bersama SA, direktur Perusda Sumbawa Barat.
Keduanya menjadi tersangka setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan munculnya potensi kerugian negara Rp 2,1 miliar dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah periode 2016 sampai dengan 2021 dengan total Rp 7,2 miliar.
Mereka disangka atas dugaan pengelolaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan perjanjian kerja sama.
Konon modal diberikan terlebih dahulu kepada perusahaan PAM milik tersangka EK, sedangkan perjanjian kerja sama dibuat jauh belakangan dari tanggal diberikannya penyertaan modal.
Selain adanya dugaan kesalahan tersebut, Irwan menyebut kuat dugaan perusahaan PAM tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama.
Oleh karena itu, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Dalam penanganan kasus ini penyidik kejaksaan lebih dahulu melakukan penahanan terhadap SA dengan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Polres Sumbawa Barat.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam