Buron 3 Hari, Tersangka KDRT di Bogor Ditangkap Polisi

Senin, 20 November 2023 – 15:55 WIB
Konferensi pers kasus kekerasan dalam rumah tangga di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

jpnn.com - KABUPATEN BOGOR - IJ (58), tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, M (52), ditangkap Polres Bogor.

IJ ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan polisi sejak tiga hari lalu.

BACA JUGA: Timnas AMIN Siapkan Perlindungan Penuh bagi Dokter Qory Korban KDRT

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengungkapkan bahwa IJ warga asal Desa Bunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, diamankan saat melarikan diri di kediaman keluarganya, sekitaran Cakung, Jakarta Timur.

"Kami mengamankan tersangka setelah (tersangka) tiga hari melarikan diri. Saat diamankan, tidak ada perlawanan," kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11).

BACA JUGA: Tak Hanya Diselingkuhi Ko Apex, Ayu Soraya Mengaku Sempat Alami KDRT

Terasangka IJ dilaporkan oleh M atas dugaan KDRT. IJ diduga memukul M yang sedang tidur pada 14 November 2023, lantaran cemburu setelah mendengar kabar istrinya telah berselingkuh.

"Pelaku memukul korban dengan tangan kosong. Motifnya cemburu karena sering mendapat kabar istrinya telah berselingkuh dengan pria lain sehingga tersangka cemburu," kata Fitra.

BACA JUGA: Sukarelawan Ganjar Beri Penyuluhan Soal KDRT kepada Mak-Mak di Hulu Sungai Selatan

Sebelum terjadi pemukulan, IJ sempat ingin menanyakan langsung kepada M perihal isu perselingkuhan tersebut. Namun, M menolak karena merasa tidak enak badan.

IJ kemudian menyuruh M untuk tidur di kamar. Akan tetapi, M kembali menolak dan memilih tidur di ruang keluarga. Sementara, IJ masuk ke kamar. Di dalam kamar itu, kemudian muncul di benaknya untuk menyakiti M.

"Dari dalam kamar, pelaku yang sudah kesal dan merasa sakit hati, keluar kamar dan langsung memukul korban yang sedang tertidur di ruang keluarga," papar Fitra.

Tersangka IJ jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

Kasus KDRT yang dialami M ini sempat beredar luas di media sosial lantaran laporannya tak ditanggapi oleh petugas Polsek Parungpanjang. Namun, Polres Bogor kini sudah memberikan tindakan kepada dua anggotanya yang dianggap lalai menjalankan tugas.

"Sebelumnya sudah dirilis dan kapolres meminta maaf. Atensi beliau (kapolres) terhadap anggota sudah dimutasi dan diberikan punishment," kata Fitra. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler