Buron 5 Bulan, Pembunuh Wanita Ditangkap

Rabu, 22 Februari 2012 – 02:47 WIB

SORONG -  Masih ingat dengan kejadian pembunuhan seorang wanita yang diketahui bernama Yanti Duwit di belakang Yohan 17 September 2011 lalu?. Kasus pembunuhan dimana mayat korban ditemukan di  rumah kosong Klademak III B terus menjadi perhatian polisi.
 
Alhasil setelah buron selama selama 5 bulan, tersangka pelaku pembunuhan, SJ yang tak lain suami korban sendiri akhirnya berhasil  dibekuk anggota Intelkam Polres Sorong Kota.
 
Tersangkla SJ ditangkap oleh anggota Intel Polres Sorong Kota pada Senin malam lalu (20/2)  sekitar pukul 24.00 WIT saat tersangka ada di KM Dorolonda  yang sandar di pelabuhan Sorong pada pukul 21.30 WIT,
 
Ia ditangkap anggota  Intelkam saat berada di café kapal dan sedang duduk menunggu kapal berlayar. Ketika ditangkap, tersangka yang tidak melakukan perlawanan hanya bisa berontak dan menolak untuk diamankan dengan alasan akan berangkat ke Manokwari.
 
Tersangka SJ juga mengaku hendak pergi ke Manokwari untuk mengunjungi istri barunya yang sedang dalam keadaan hamil.  Suasana penangkapan buronan yang selama ini jadi incaran polisi tampak  menegangkan. Penumpang kapal yang saat itu mengetahui proses ditangkapnya tersangka terkejut dan berhamburan.
 
Penumpang mengira polisi menangkap pelaku pencurian, bahkan sebagian diantaranya meneriaki tersangka sebagai pelaku pencurian. Bahkan, saat  diborgol kedua tangannya  di belakang hingga tersangka dibawa turun dari atas kapal, penumpang terlihat menyingkir dan memberikan jalan.
 
Namun demikian tidak sedikit yang bergerombol dan mengikuti anggota yang membawa tersangka. Sebagian penumpang sendiri tidak mengetahui jika laki-laki yang mengenakan baju kaos tersebut merupakan buronan polisi atas dugaan kasus pembunuhan.
 
Tersangka kemudian dibawa anggota untuk diamankan di Polsek KPPP Kawasan pelabuhan. Pantauan Koran ini, sepanjang perjalanan dari dermaga pelabuhan menuju Polsek KPPP, tersangka terus  berontak dan menolak untuk diamankan, hingga akhirnya Ia pasrah dan menerima saat diamankan.  Setelah sempat diamankan di Polsek, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres untuk diamankan di sel tahanan.
 
Saat diamankan di Polsek KPPP Kawasan Pelabuhan, tersangka mengakui  telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri. Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran merasa kesal dan marah dengan sikap istrinya.  Ia pun mengaku usai membunuh istrinya  di sebuah rumah kosong dan  langsung kabur melarikan diri.
 
Dalam bincang-bincangnya dengan Radar Sorong, tersangka SJ membantah dikatakan bersembunyi. Menurutnya, Ia selama ini tinggal di Aimas di rumah saudaranya. Ia pun bahkan bekerja sebagai sopir mobil rental di Aimas.
“Kadang saya ke Sorong juga, dan saya ke pelabuhan, saya tidak sembunyi..biasa saja jalan bawa mobil rental,”katanya dengan nada seakan tak ada masalah. Padahal ia selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus tewasnya Yanti Duwith yang tak lain istrinya sendiri.
 
Sepeninggal Yanti Duwith, Ia pun mengakui  telah menikah kembali dan berencana akan ke Manokwari untuk mengunjungi istri barunya . Setelah ditahan, tersangka hanya tertunduk dan enggan menceritakan perihal kejadian pembunuhan yang dilakukanya. Ia bahkan tak bisa berkata-kata saat ditanya terkait dengan sadisnya perbuatannya yang tega menganiaya istrinya sendiri hingga meregang nyawanya. “Tidak abang..tidak…”jawabnya saat ditanya terkait dengan kejadian yang dilakukan terhadap korban.
 
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Asep Bangbang S,S.IK yang dikonfirmasi malam itu membenarkan adanya penangkapan terhadap DPO kasus dugaan pembunuhan. Dikatakan, saat ini tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Tersangka juga akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kronologis kejadian pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Kota Sorong tersebut. “Kita baru akan memeriksa tersangka untuk mengungkap kasus ini, tapi yang jelas tersangka sudah kita tangkap dan kita tahan,”ujar Kasat Reskrim AKP Aseng Bangbang S, S,IK.
 
Kasus dugaan pembunuhan di belakang  Yohan itu  terjadi  17 September 2011  sekitar pukul 06.00 WIT. Ditemukannya korban seorang wanita yang diketahui bernama Yanti Duwit, berawal saat seorang warga yang melintas di rumah kosong yang saat itu sedang dibangun di Jln  Mawar belakang Yohan Klademak III. Warga yang merasa curiga melihat adanya sesosok mayat di dalam ruangan rumah tersebut.
 
Merasa adanya seorang mayat, warga lalu melaporkannya ke warga lain dan diteruskan ke pihak kepolisian. Bahkan, saat itu Kapolres beserta  Wakapolres Kompol Rizki Ferdiansyah,SH,S.IK  turun langsung  tempat kejadian perkara (TKP) untuk memeriksa TKP.
 
Diketahui, sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, korban mengalami penganiayaan yang dilakukan tersangka. Dimana dari tubuh korban mengalami luka-luka benturan benda tumpul. Luka juga terlihat pada kedua pipi korban yang diduga, korban merupakan korban penganiayaan hingga menghembuskan nafas terakhirnya.
 
Dalam perkembanganya, setelah memintai keterangan saksi-saksi, diketahui malam hari sebelumnya, korban dan tersangka yang diketahui suaminya sendiri terlibat percekcokan mulai dari depan Yohan hingga ke TKP. Diduga, akibat percekcokan tersebutlah, tersangka membawa korban ke TKP dan menganiayanya hingga korban pun tewas.
 
Selanjutnya tersangka yang sempat diduga kabur ke Sorong selatan, ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).   Dalam upaya menangkap tersangka, Polres Sorong Kota pada  17  September sempat menerjunkan unit Resmob ke Sorsel untuk menangkap tersangka, tetapi tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk saat berada di KM Dorolonda Senin malam lalu.
 
Tertangkapnya tersangka  SJ  berkat adanya informasi dari  masyarakat yang mengetahui dan mengenal tersangka sedang berada di atas kapal. Dari informasi tersebut, anggota  Intelkam Polres  Sorong Kota yang menerima informasi langsung turun ke TKP dan menangkap tersangka.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka SJ dijerat  pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kini pemeriksaan terhadap tersangka yang mengaku melakukan pembunuhan sendirian tersebut masih dilakukan penyidik Polres Sorong  Kota. (reg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Istri Diculik, Diturunkan di Tempat Sepi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler