jpnn.com, PADANG LAWAS UTARA - Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan sadis yang menimpa tauke emas bernama Pemberian Hasibuan di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumut.
Tiga pelaku telah ditangkap setelah enam bulan diburu polisi. Sementara satu pelaku lagi masih diburu petugas.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Perampokan Mati Dianiaya Polisi
Kasus perampokan ini terjadi pada 16 Mei 2022 sore saat Pemberian baru pulang berjualan di pasar.
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Imam Zamroni mengatakan dalam kasus perampokan disertai kekerasan tersebut pihaknya mengamankan tiga dari empat orang tersangka.
BACA JUGA: Briptu RR, RA, B, dan Bripda A Pukuli Perampok Hingga Tewas, Keterlaluan
"Ketiga tersangka yang sudah ditangkap, yakni Ilham Harahap alias Kureng, Sangbaini Pelita dan Asbun Dasopang. Sementara satu pelaku lainnya yaitu ABH, masih buron," kata AKBP Zamroni saat konferensi pers di Mapolres Tapanuli Selatan kepada JPNN Sumut, Selasa (6/12).
Mantan Danyontar Akpol ini menjelaskan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini berawal pada Mei 2022 saat korban bernama Pemberian Hasibuan hendak pulang ke rumah setelah melakukan aktivitas jual-beli emas di pasar Pekan Jonjong di Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta.
Saat peristiwa, pedagang emas itu pulang mengendarai sepeda motor sekira pukul 13.00 WIB. Pemberitaan kala itu membawa hasil dagangan berupa 900 gram emas dan uang tunai Rp 10 juta.
"Saat tiba di perbatasan Desa Dalihan Natolu dan Pijor Koling, Kecamatan Dolok, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor membuntuti korban dan memukul kepala korban hingga terkapar.
Setelah pedagang emas itu rubuh, lanjut AKBP Imam, para pelaku juga mengambil sebuah tas ransel yang berisi emas dan uang korban.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean