Tersangka Kasus Perampokan Mati Dianiaya Polisi

Sabtu, 10 Desember 2022 – 04:55 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TAPANULI SELATAN - Seorang tersangka kasus perampokan berinisial AD tewas dianiaya empat polisi yang bertugas di Polres Tapanuli Selatan.

Buntut penganiayaan itu, keempat polisi dinonaktifkan dari tugasnya.

BACA JUGA: Polisi Dikeroyok, Disiksa, Lalu Ditembak Mati, Pelakunya Tak Disangka, Sadis Banget

Keempat polisi itu masing-masing berinsial Briptu RR, RA, B, dan Bripda A.

Keempat polisi itu terpaksa dinonaktifkan dari kedinasan Polri untuk bisa fokus menjalani pemeriksaan oleh Propam.

BACA JUGA: Terkuak Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Jangan Kaget

"Mereka juga akan ditempatkan di tempat khusus guna proses pemeriksaan," ujar Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam, Kamis (8/12).

Imam mengatakan bahwa keempat personel itu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tentang etika kelembagaan.

"Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap AD," ujar perwira menengah Polri itu.

Personel Polres Tapanuli Selatan sebelumnya menangkap tersangka AD bersama rekannya SP dan IH pada Minggu (4/12).

Ketiga orang itu diduga terlibat kasus perampokan sadis dann merampas barang milik korban, yakni 900 gram emas dan uang tunai Rp 10 juta.

Kemudian pada Senin (5/12), petugas ruang tahanan mendapati AD dalam kondisi lemas.

AD diduga telah dianiaya oleh empat polisi yang menangkapnya.

Petugas lalu membawa AD ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler