jpnn.com, JAKARTA - Pelarian Sutoro, 27, warga Jalan Talang Kerangga, Lr Sanggar, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, ini akhirnya terhenti.
Buronan selama tujuh bulan itu ditangkap Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa di rumahnya Jalan Talang Kerangga, Lr Sanggar Palembang, Sabtu (14/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Briptu Hasbudi Diduga Terlibat Penyelundupan Narkoba, Polda Lanjutkan Pencarian BB dengan Cara Ini
Tersangka ditangkap atas kasus pencurian motor Honda Beat BG 3683 ADV milik korbannya Devi Ismaya, 37, warga Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Makrayu, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II tepatnya depan Kedai Dalu Express Palembang, pada Sabtu (16/10) sekitar pukul 04.07 WIB.
BACA JUGA: Posisi Indonesia Tak Beranjak di Klasemen Sementara Grup A SEA Games 2021
Kejadian kasus pencurian motor ini berawal dari tersangka melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melihat ada satu unit motor yang sedang berada di parkir depan.
Saat kondisi sepi dan pelaku langsung melakukan pencurian.
Akibatnya korban kehilangan motor Honda Beat BG 3683 ADV dan melaporkan kejadiannya ke Mapolrestabes Palembang.
“Dari laporan anggota kami melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengamankan satu pelaku di rumahnya,” ungkap Tri diruang kerjanya, Minggu (15/4).
Atas ulahnya ini tersangka akan diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 3 tahun penjara.
Sementara, tersangka Sutoro sendiri mengaku perbuatannya.
BACA JUGA: Kabar Terkini dari AKBP Tulus Soal Kasus yang Menimpa Polwan Briptu Suci Darma
“Terpaksa mencuri karena kebutuhan ekonomi, pak,” terangnya.(dey/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean